Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1. Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
4. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
5. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
6. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar