Sabtu, 31 Maret 2012

Permasalahan Merek RM Padang Sederhana-RM Padang Sederhana Bintaro


Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).

Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama. 

Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.

Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.

Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.

Kamis, 22 Maret 2012

Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik


Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?
 Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik di Indonesia :
 1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat. Contoh artikel yang bisa teman-teman jadikan materi untuk mensosialisasikan betapa pentingnya Hak Cipta lagu atau musik.
 2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia-nya itu sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
 3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan semisal para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
 4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita bisa belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online semacam MelOn Indonesia.
 5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Dia mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
 6. Kurangnya tindakan hukum serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
 Selanjutnya marilah kita mengenal apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik yang ada di sekitar kita dengan tujuan agar kita bisa menghindarinya dan bukan untuk melakukannya. Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :

1. Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
 2. Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
 3. Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.

Nah sekarang teman-teman sudah tahukan apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik itu, ingat bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta ini bukan untuk dilakukan tetapi untuk dihindari oleh kita semua !!! Sekarang mari kita intip bagaimana peranan pemerintah dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap pembajakan Hak Cipta lagu atau musik.

Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.


Sumber: http://ilhammuttaqien1993.blogspot.com/2011/10/pembajakan-hak-cipta-lagu-atau-musik.html

Tanggapan
Aksi pembajakan terhadap karya-karya anak negeri memang semakin merajalela. Bagaimana para seniman, khususnya seniman yang berkarier dalam bidang musik dapat terus menciptakan karya baru, sementara hasil kerja keras mereka dapat dengan mudah dibajak, dan dibeli dengan harga yang murah. Berbeda jauh memang antara VCD original dengan yang bajakan, vcd bajakan dapat dibeli dengan harga Rp 5.000-Rp 7.000 saja, sedangkan harga vcd original berkisar 50.000-100.000. Jika dilihat dari tingkat ekonomi kebanyakan orang di Indonesia lebih sering untuk membeli kaset bajakan, bukan tidak mau menghargai karya-karya para musisi, tapi itulah hal yang mapu dilakukan. Untuk apa membeli kaset mahal-mahal toh hanya digunakan 1-2 kali saja. Pemerintah sudah banyak melakukan tindakan-tindakan, namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta kita ? Di satu sisi Undang-Undang Hak Cipta sudah dapat dikatakan sempurna namun di sisi lain pelanggaran Hak Cipta sudah tidak dapat di bendung lagi. Inilah yang perlu pemerintah kaji dan benahi lebih jauh lagi adalah mengenai penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta yang lebih baik lagi.

Sabtu, 03 Maret 2012

LEMAHNYA PERINDUSTRIAN DI INDONESIA


Perajin Gerabah Subang Terancam Gulung Tikar 
Legonkulon tidak saja dikenal sebagai daerah banjir rob, namun jauh sebelum itu, daerah ini dikenal sebagai sentra perajin tembikar atau gerabah. - inilah.com/Annas Nashrullah
Oleh: Annas Nashrullah
Jabar - Jumat, 2 Maret 2012 | 20:25 WIB
berita terkait
INILAH.COM, Subang - Legonkulon tidak saja dikenal sebagai daerah banjir rob, namun jauh sebelum itu, daerah ini dikenal sebagai sentra perajin tembikar atau gerabah.

Produksi gerabah di Desa Anjun Kecamatan Legonkulon Kabupaten Subang merupakan karya turun temurun dan tradisi nenek moyang daerah tersebut. Hingga saat ini keahlian mengolah barang-barang antik itu masih terpelihara dan dilestarikan.



Sebagian besar para perajin gerabah adalah kaum ibu dan anak-anak. Mereka dengan ulet dan telaten menyulap tanah menjadi bentuk yang bernilai seni dan mendatangkan rupiah.

Pembuatan gerabah bukan pekerjaan yang mudah dan sederhana. Butuh keahlian dan keterampilan tertentu. Untuk membuat gerabah para perajin itu harus melalui beberapa tahap, seperti mencari tanah liat terbaik yang sesuai dengan kualitas standar dan proses pengeringan hingga 3-4 hari.

Selanjutnya, dilakukan mempernis dengan minyak kelapa, proses pembakaran, dan terakhir proses pewarnaan. "Untuk satu jenis, dari nol sampai jadi bisa sampai seminggu, malah lebih," ujar salah satu pemilik galeri Gerabah, Komari (45) warga Desa Anjun RT 09/06 kepada INILAH.COM, Jumat (2/3/2012).

Namun dalam perkembangannya, pelaku industri gerabah ini mengalami penurunan. Salah satu faktornya adalah minimnya perhatian pemerintah menggenjot home industry turun temurun ini. Padahal, gerabah produk Legonkulon itu membanjiri pasar Karawang, Indramayu, dan daerah lainnya.

"Dulu kami pernah mendapat pembinaan dan bantuan dari pemda tapi sekarang sudah tidak lagi padahal sekarang kami kerepotan memenuhi permintaan pesanan," imbuhnya.

Dengan kondisi keterbasatan peralatan dan pembinaan dari masyarakat, tidak sedikit perajin gerabah harus gulung tikar. Sementara yang masih bertahan hidup, harus berjuang keras untuk memperpanjang nafas usahanya.

Merekapun terpaksa menolak pesanan dari luar kota dalam jumlah banyak. Padahal, kata Komari, disamping di lahan pertanian dan petambak ikan, warga produksi Gerabah menjadi alternatif mata pencaharian yang bisa meningkatkan taraf ekonomi warga setempat.

"Untuk menggenjot produksi gerabah, saat ini perajin yang ada di desa Anjun ini sangat membutuhkan alat kerja mesin pencampur tanah atau moln. Kita berharap ada perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha rakyat ini," imbuhnya.[jul]

Tanggapan:
Indonesia sebenarnya memiliki kemampuan untuk menjadi negara yang mandiri, negara yang tidak hanya mengandalkan barang impor saja untuk memenuhi keinginan pasar. Indonesia memiliki kekayaan alam terbesar didunia, mengapa tidak kita olah saja hasil alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Rakyat Indonesia sendiri saja enggan untuk menggunakan produk dalam negeri, kebanyakan orang dari kalangan menengah atas lebih suka untuk membeli produk impor daripada produk dalam negeri. Beberapa ahli menilai penyebab utama dari kegagalan Indonesia dalam berindustri adalah karena industri Indonesia sangat tergantung pada impor sumber-sumber teknologi dari negara lain, terutama negara-negara yang telah maju dalam berteknologi dan berindustri.
Ketergantungan yang tinggi terhadap impor teknologi ini merupakan salah satu faktor tersembunyi yang menjadi penyebab kegagalan dari berbagai sistem industri dan sistem ekonomi di Indonesia. Faktor lain yang menghambat perkembangan industri di Indonesia adalah kurang pedulinya pemerintah terhadap perkembangan industri kecil di Indonesia, pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri yang berskala lebih besar dengan teknologi yang tinggi. Contoh saja perajin gerabah Subang terancam gulung tikar, padahal dari kerajianan tersebut negara bisa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk tersebut, serta dapat menjadi sumber mata pencaharian untuk masyarakat disekitanya. Bagaimana jadinya apabila usaha tersebut ditutup, maka akan semakin banyak angka penggangguran di negeri ini. Angka kejahatan akan meningkat, banyak anak-anak yang akan putus sekolah karena orang tua mereka sudah tidak bekerja kembali. Akan banyak orang yang akan turun kejalan sebagai pengemis..... hanya untuk mendapat sesuap nasi. Dan efek yang lain adalah terjadinya angka kriminalitas yang tinggi, dimana orang akan menhalalkan segala cara untuk mendapatkan uang.

Saran: 
Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan nasib dari industri kecil, dimana produk hasil industri kecil tersebut adalah hasil karya dari anak negeri. Jika bukan pemerintah yang memperhatikan nasib industri kecil jadi siapa lagi yang akan memperhatikannya. Kepada siapa para pengusaha akan mengadu, jika bukan kepada para penguasa negeri!!!

Pemerintah segera mengirimkan kebutuhan apa saja yang dibutukan pleh para perajin gerabah. Serta pemerintah dapat saja mengirimkan orang yang ahli dalam usaha ini, agar para perajin bisa mendapatkan pengarahan dalam peningkatan usaha. Sayang sekali apabila usaha ini harus ditutup dengan alasan kekurangan alat. Padahal hasil produksi dari gerabah ini sudah membanjiri pas gerabah di Karawang. Jika pemerintah serius untuk menangani masalah yang dihadapi para perajin ini, bisa saja gerabah yang dihasilkan dapat diekspor ke luar negeri yang nantinya dapat meninggkatkan pendapatan daerah.