Saham adalah tanda kepemilikan seseorang atau suatu organisasi. Wujud saham adalah selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalahsalah satu pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar hak untuk menyatakan pendapat di dalam mengkontrol perusahaan tersebut.
Banyak sekali perusahaan yang Go public, artinya perusahaan memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dan karena tertarik akan keuntungan yang besar sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk membeli saham yang dianggapnya menguntungkan.
Salah satu saham yang dianggap menguntungkan adalah saham Krakatau Steel. Perusahaan yang baru Go publik ini menjadi incaran bagi investor terutama investor asing. Mengapa tidak, selain perusahaan produksi baja terbesar di Indonesia, Krakatau Steel juga merupakan perusahaan milik negara, sehingga investor dapat lebih yakin untuk membeli saham tersebut.
Namun yang menjadi suatu keanehan adalah Krakatau Steel hanya dijual dengan harga terendah dari ketetapan pemerintah yaitu Rp. 850,00 per lembarnya, dibandingkan dengan patokan harga tertingginya yaitu Rp.1.150,00 per lembarnya. Alasan pemerintah di dalam penetapan harga adalah agar banyak investor asing dapat menanamkan modalnya secara jangka panjang di Indonesia.
Akan tetapi masyarakat tidak puas dengan keputusan pemerintah tersebut. Alasannya pemerintah dianggap tidak transparan di dalam penetapan harga, dan diduga akan menguntungkan bagi pihak asing seperti pada kasus Indosat.
Namun bagi si penulis, penetapan harga saham Krakatau steel senilai Rp.850,00 kurang tepat, karena dinilai banyak perusahaan yang tidak lebih maju dari Krakatau Steel dapat dihargai dengan cukup mahal, mengapa pemerintah tidak memperjuangkan harga yang lebih pantas karena Krakatau Steel merupakan perusahaan maju dan berkembang di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar