Rabu, 02 Maret 2011

KASUS PIDANA

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri. Definisi ini dapat kita temukan dalan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Rumusan serupa juga bisa kita temukan dalam KUHAP. Sedangkan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Disisi lain juga terdapat 3 (tiga) definisi saksi yang dikenal secara internasional dan dalam penanganannya memiliki karakteristik masing-masing, yakni :

* Pertama, saksi kolaborator yakni saksi yang juga pelaku kejahatan. Motivasi saksi semacam ini beda-beda. Ada yang ingin melindungi keluarganya atau ada juga yang sakit hati dengan rekannya yang sesama pelaku kejahatan. Dan dalam berbagai pendapat saksi jenis ini harus dilindungi secara fisik, psikis maupun hukum, karena perlindungan hukum berarti memberikan keringanan baik tuntutan maupun putusan hukum, dan dalam hal ini yang dapat melindungi saksi bukan hanya LPSK, akan tetapi juga jaksa dan hakim.

* Kedua, saksi korban yakni korban tindak pidana yang kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk membongkar perkara. Dan saksi jenis ini cukup mendapat perlindungan dari segi fisik dan psikis saja.

* Ketiga, saksi lainnya yakni orang-orang yang terlibat proses penegakan hukum dan sangat beresiko diintimidasi. Mereka adalah jaksa, ahli, hakim, wartawan atau bahkan pelapor.

Disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Saksi dan Korban dalam undang-undang berhak memperoleh hak-hak sebagai berikut :

* Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
* Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
* Memberikan keterangan tanpa tekanan;
* Mendapat penerjemah;
* Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
* Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
* Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
* Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
* Mendapat identitas baru;
* Mendapatkan tempat kediaman baru;
* Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
* Mendapat nasihat hukum; dan/atau
* Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; serta
* Dalam hal korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, juga berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Adapun hak-hak sebagaimana disebutkan diatas diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dan dalam kasus-kasus tertentu Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini.

















REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/pidana/221/perlindungan-saksi-dan-korban/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar