Suatu negara yang merdeka secara otomatis menjadi negara yang berdaulat untuk menentukan, mengatur, mengarahkan tujuan negara yang ingin dicapai.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu.
Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain.
Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia berhak untuk menetukan dan mengatur bangsanya. Kedaulatan ditangan rakyat, pemerintahan negara kita dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kedaulatan memiliki sifat,bentuk,dan macam-macam teori
Sifat-sifat kedaulatan antara lain :
1.Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3.Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. 4.Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.
Macam Macam Teori Kedaulatan:
Teori Kedaualatan Tuhan
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori Keadaulatan Negara
Teori Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Raja
Selasa, 29 Maret 2011
Rabu, 16 Maret 2011
Krakatau Steel, Perusahaan besar dengan harga saham rendah.
Saham adalah tanda kepemilikan seseorang atau suatu organisasi. Wujud saham adalah selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalahsalah satu pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar hak untuk menyatakan pendapat di dalam mengkontrol perusahaan tersebut.
Banyak sekali perusahaan yang Go public, artinya perusahaan memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dan karena tertarik akan keuntungan yang besar sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk membeli saham yang dianggapnya menguntungkan.
Salah satu saham yang dianggap menguntungkan adalah saham Krakatau Steel. Perusahaan yang baru Go publik ini menjadi incaran bagi investor terutama investor asing. Mengapa tidak, selain perusahaan produksi baja terbesar di Indonesia, Krakatau Steel juga merupakan perusahaan milik negara, sehingga investor dapat lebih yakin untuk membeli saham tersebut.
Namun yang menjadi suatu keanehan adalah Krakatau Steel hanya dijual dengan harga terendah dari ketetapan pemerintah yaitu Rp. 850,00 per lembarnya, dibandingkan dengan patokan harga tertingginya yaitu Rp.1.150,00 per lembarnya. Alasan pemerintah di dalam penetapan harga adalah agar banyak investor asing dapat menanamkan modalnya secara jangka panjang di Indonesia.
Akan tetapi masyarakat tidak puas dengan keputusan pemerintah tersebut. Alasannya pemerintah dianggap tidak transparan di dalam penetapan harga, dan diduga akan menguntungkan bagi pihak asing seperti pada kasus Indosat.
Namun bagi si penulis, penetapan harga saham Krakatau steel senilai Rp.850,00 kurang tepat, karena dinilai banyak perusahaan yang tidak lebih maju dari Krakatau Steel dapat dihargai dengan cukup mahal, mengapa pemerintah tidak memperjuangkan harga yang lebih pantas karena Krakatau Steel merupakan perusahaan maju dan berkembang di Indonesia.
Banyak sekali perusahaan yang Go public, artinya perusahaan memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dan karena tertarik akan keuntungan yang besar sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk membeli saham yang dianggapnya menguntungkan.
Salah satu saham yang dianggap menguntungkan adalah saham Krakatau Steel. Perusahaan yang baru Go publik ini menjadi incaran bagi investor terutama investor asing. Mengapa tidak, selain perusahaan produksi baja terbesar di Indonesia, Krakatau Steel juga merupakan perusahaan milik negara, sehingga investor dapat lebih yakin untuk membeli saham tersebut.
Namun yang menjadi suatu keanehan adalah Krakatau Steel hanya dijual dengan harga terendah dari ketetapan pemerintah yaitu Rp. 850,00 per lembarnya, dibandingkan dengan patokan harga tertingginya yaitu Rp.1.150,00 per lembarnya. Alasan pemerintah di dalam penetapan harga adalah agar banyak investor asing dapat menanamkan modalnya secara jangka panjang di Indonesia.
Akan tetapi masyarakat tidak puas dengan keputusan pemerintah tersebut. Alasannya pemerintah dianggap tidak transparan di dalam penetapan harga, dan diduga akan menguntungkan bagi pihak asing seperti pada kasus Indosat.
Namun bagi si penulis, penetapan harga saham Krakatau steel senilai Rp.850,00 kurang tepat, karena dinilai banyak perusahaan yang tidak lebih maju dari Krakatau Steel dapat dihargai dengan cukup mahal, mengapa pemerintah tidak memperjuangkan harga yang lebih pantas karena Krakatau Steel merupakan perusahaan maju dan berkembang di Indonesia.
LOVE LOVE and LOVE
One year like a day, like time’s memory
I don’t see it as love, it hurts more
Even if it returns as regret, remains in my heart
I loved with that heart the same heart
My heart speaks, what about my heart?
One step, two steps, should’ve slowly walked
Under the name of love, come to me
Inside my heart you leaned on me, you were laughing
*Stay in my heart, love stay in my heart
As much as it hurt me, my strangled tears too
Now I’ll leave you in my heart forever
Whenever in my heart, there will be one person
Though the thought came, I won’t ask
Because my heart that loved isn’t a lie
I’ll bury you in my memories and place it in my heart
I loved with that heart the same heart
Between my two closed eyes, I hear your breath
All day, that look you stared me with
Even I didn’t know my heart became dirty
A wonderful memory stays
*Repeat
I’ll say that I still love
Like a fool, the love in my heart that passed
**The times I spent with you, your wonderful promises
Do you remember them, just how much we placed our love
I frequently laugh because of that love, my heart
I love you again, in my heart there will be one person
I don’t see it as love, it hurts more
Even if it returns as regret, remains in my heart
I loved with that heart the same heart
My heart speaks, what about my heart?
One step, two steps, should’ve slowly walked
Under the name of love, come to me
Inside my heart you leaned on me, you were laughing
*Stay in my heart, love stay in my heart
As much as it hurt me, my strangled tears too
Now I’ll leave you in my heart forever
Whenever in my heart, there will be one person
Though the thought came, I won’t ask
Because my heart that loved isn’t a lie
I’ll bury you in my memories and place it in my heart
I loved with that heart the same heart
Between my two closed eyes, I hear your breath
All day, that look you stared me with
Even I didn’t know my heart became dirty
A wonderful memory stays
*Repeat
I’ll say that I still love
Like a fool, the love in my heart that passed
**The times I spent with you, your wonderful promises
Do you remember them, just how much we placed our love
I frequently laugh because of that love, my heart
I love you again, in my heart there will be one person
Phineas Gage, Manusia beruntung yang lepas dari bahaya
Phineas Gage adalah orang yang dapat dikatakan beruntung. Bagaimana tidak, Tuhan masih memberikan kesempatan kepadanya untuk hidup kedua kalinya walau dia harus menghadapi kejadian yang sangat mengerikan.
Phineas Gage lahir pada tanggal 9 Juli 1823 di New Hampsire. Dia adalah seorang mandor di dalam pembuatan rel kereta api di Rutland dan Burlington di Vermont.
Saat musim gugur di tahun 1848, Kejadian naas menimpa dirinya, namun peristiwa ini sangat membantu perkembangan di bidang kedokteran. Peristiwa ini dimulai ketika Gage hendak meledakkan sebuah bukit yang berbatu karena menghalangi di dalam pembuatan rel kereta api. Bahan peledak telah dimasukkan ke dalam celah bebatuan dan selain itu ia juga menggunakan besi yang memiliki panjang 109 cm dan berat enam kg untuk membantu menghancurkan sisi batu yang merintangi.
Namun, Gage lupa untuk menutupi bahan peledak tersebut dengan pasir sehingga percikan api mengenai besi tersebut dan meledak dengan dasyatnya. Alhasil batang besi itu melesat dengan cepatnya sehingga menembus bagian kiri pipinya dan keluar melalui atap tengkoraknya pada saat ia terjatuh ketika hendak menyelamatkan diri dari hantaman percikan api. Besi itu pun terpental hingga 20 meter.
Hal yang luar biasa adalah Gage yang mengalami pendarahan yang sangat parah, tidak langsung pingsan, bahkan ia dapat keluar dari lokasi kejadian sebelum terjatuh dan akhirnya mendapatkan pertolongan dari rekan sekerjanya. Hal yang mengejutkan lainny adalah ia masih sadar ketika temannya membawa dia ke dokter dengan menggunakan gerobak yang biasanya digunakan untuk membawa sapi. Melihat peristiwa yang mencengangkan tersebut, para dokter pun angkat tangan, akan tetapi Dr. Harlow bersedia menangani operasi tersebut
Semua orang yang melihat peristiwa yang dialami oleh Gage, mengganggap Gage tidak dapat diselamatkan selain lukanya yang sangat parah yaitu ada lubang di pipi kirinya dan di atas dahinya juga peralatan dan teknologi kedokteran tidak semodern sekarang.
Tetapi Tuhan berencana lain, Phineas Gage selamat tanpa harus mengalami gangguan mental seperti idiot atau kegilaan walaupun dia harus kehilangan mata sebelah kirinya. Dan Gage hanya dirawat selama sepuluh hari di rumah sakit. Ia bahkan bisa berbicara, berjalan dan melakukan aktivitas lain selama disana.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, dia ingin kembali bekerja seperti semula, akan tetapi majikannya menolaknya.
Selain tampilan wajahnya yang mengerikan, banyak orang yang berpendapat bahwa Gage berubah. Perubahannya dilihat dari sifat yang semula dimiliki Gage sebelum kejadian yaitu cerdas, baik hati, ramah, sopan, dan disukai oleh banyak orang. Akan terapi dia berubah menjadi orang yang kejam, sering berbicara kotor, berperingai kasar, mudah marah dan tidak sabar. Perubahan kepribadian ini tidak disadari oleh Gage. Walau begitu akhirnya dia dapat diterima sebagai pelatih kuda di New Hampshire dan di Chili sebagai pengemudi kereta pos.
Hal yang menarik dari Gage adalah dia menyimpan besi yang menusuk kepalanya sampai akhir hayatnya. Dia yang meninggal dua belas tahun setelah peristiwa naas itu terjadi, karena dia mengidap penyakit epilepsi mayor yang disebabkan karena besi yang menghantam kepalanya.
Kasus Gage dianggap menarik karena dari kejadian tersebut merupakan kasus yang langka dan kasus ini sangat membantu di dalam perkembangan di bidang kedokteran khususnya bidang ilmu syaraf, disebabkan kasus ini sangat membantu untuk menjelaskan hubungan antara trauma otak dan perubahan di dalam kepribadian.
Selain itu Dalam buku psikologi berjudul “An Odd Kind of Fame: Stories of Phineas Gage” karangan Malcolm Macmillan, hampir sepertiga penjelasan dalam buku itu menjelaskan kasus Phineas Gage.
Tujuh tahun setelah kematiannya, kuburan Gage dibongkar dan para peneliti melakukan penelitian terhadap tengkoraknya. Hingga sampai sekarang, tengkorak Gage beserta besi yang menyembul dari pipi hingga rongga di dahinya menjadi model di sekolah kedokteran Harvard.
Dalam hal ini penyebab perubahan kepribadian pada Phineas Gage disebabkan oleh kerusakan lobus prefrontal yang berfungsi untuk pengaturan perilaku dan kepribadian. Lobus prefrontal berada di bagian paling anterior dari lobus Frontalis. Kerusakan pada lobus prefrontal dapat menyebabkan beberapa gangguan antara lain:
1. Apati
2. Ketidakmampuan mengambil inisiatif
3. kelainan pada memori
4. kurang konsentrasi
5. hilangnya ekspresi emosi
6. kelainan di dalam inhibisi sosial
7. impulsivitas
Fungsi dari korteks prefrontal adalah working memori (kemampuan untuk mengingat stimulus atau kejadian yang telah berlalu), kemampuan untuk mematuhi dua atau lebih aturan yang bersamaan di dalam sebuah situasi dan kemampuan perilaku yang bergantung pada konteks.
Phineas Gage lahir pada tanggal 9 Juli 1823 di New Hampsire. Dia adalah seorang mandor di dalam pembuatan rel kereta api di Rutland dan Burlington di Vermont.
Saat musim gugur di tahun 1848, Kejadian naas menimpa dirinya, namun peristiwa ini sangat membantu perkembangan di bidang kedokteran. Peristiwa ini dimulai ketika Gage hendak meledakkan sebuah bukit yang berbatu karena menghalangi di dalam pembuatan rel kereta api. Bahan peledak telah dimasukkan ke dalam celah bebatuan dan selain itu ia juga menggunakan besi yang memiliki panjang 109 cm dan berat enam kg untuk membantu menghancurkan sisi batu yang merintangi.
Namun, Gage lupa untuk menutupi bahan peledak tersebut dengan pasir sehingga percikan api mengenai besi tersebut dan meledak dengan dasyatnya. Alhasil batang besi itu melesat dengan cepatnya sehingga menembus bagian kiri pipinya dan keluar melalui atap tengkoraknya pada saat ia terjatuh ketika hendak menyelamatkan diri dari hantaman percikan api. Besi itu pun terpental hingga 20 meter.
Hal yang luar biasa adalah Gage yang mengalami pendarahan yang sangat parah, tidak langsung pingsan, bahkan ia dapat keluar dari lokasi kejadian sebelum terjatuh dan akhirnya mendapatkan pertolongan dari rekan sekerjanya. Hal yang mengejutkan lainny adalah ia masih sadar ketika temannya membawa dia ke dokter dengan menggunakan gerobak yang biasanya digunakan untuk membawa sapi. Melihat peristiwa yang mencengangkan tersebut, para dokter pun angkat tangan, akan tetapi Dr. Harlow bersedia menangani operasi tersebut
Semua orang yang melihat peristiwa yang dialami oleh Gage, mengganggap Gage tidak dapat diselamatkan selain lukanya yang sangat parah yaitu ada lubang di pipi kirinya dan di atas dahinya juga peralatan dan teknologi kedokteran tidak semodern sekarang.
Tetapi Tuhan berencana lain, Phineas Gage selamat tanpa harus mengalami gangguan mental seperti idiot atau kegilaan walaupun dia harus kehilangan mata sebelah kirinya. Dan Gage hanya dirawat selama sepuluh hari di rumah sakit. Ia bahkan bisa berbicara, berjalan dan melakukan aktivitas lain selama disana.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, dia ingin kembali bekerja seperti semula, akan tetapi majikannya menolaknya.
Selain tampilan wajahnya yang mengerikan, banyak orang yang berpendapat bahwa Gage berubah. Perubahannya dilihat dari sifat yang semula dimiliki Gage sebelum kejadian yaitu cerdas, baik hati, ramah, sopan, dan disukai oleh banyak orang. Akan terapi dia berubah menjadi orang yang kejam, sering berbicara kotor, berperingai kasar, mudah marah dan tidak sabar. Perubahan kepribadian ini tidak disadari oleh Gage. Walau begitu akhirnya dia dapat diterima sebagai pelatih kuda di New Hampshire dan di Chili sebagai pengemudi kereta pos.
Hal yang menarik dari Gage adalah dia menyimpan besi yang menusuk kepalanya sampai akhir hayatnya. Dia yang meninggal dua belas tahun setelah peristiwa naas itu terjadi, karena dia mengidap penyakit epilepsi mayor yang disebabkan karena besi yang menghantam kepalanya.
Kasus Gage dianggap menarik karena dari kejadian tersebut merupakan kasus yang langka dan kasus ini sangat membantu di dalam perkembangan di bidang kedokteran khususnya bidang ilmu syaraf, disebabkan kasus ini sangat membantu untuk menjelaskan hubungan antara trauma otak dan perubahan di dalam kepribadian.
Selain itu Dalam buku psikologi berjudul “An Odd Kind of Fame: Stories of Phineas Gage” karangan Malcolm Macmillan, hampir sepertiga penjelasan dalam buku itu menjelaskan kasus Phineas Gage.
Tujuh tahun setelah kematiannya, kuburan Gage dibongkar dan para peneliti melakukan penelitian terhadap tengkoraknya. Hingga sampai sekarang, tengkorak Gage beserta besi yang menyembul dari pipi hingga rongga di dahinya menjadi model di sekolah kedokteran Harvard.
Dalam hal ini penyebab perubahan kepribadian pada Phineas Gage disebabkan oleh kerusakan lobus prefrontal yang berfungsi untuk pengaturan perilaku dan kepribadian. Lobus prefrontal berada di bagian paling anterior dari lobus Frontalis. Kerusakan pada lobus prefrontal dapat menyebabkan beberapa gangguan antara lain:
1. Apati
2. Ketidakmampuan mengambil inisiatif
3. kelainan pada memori
4. kurang konsentrasi
5. hilangnya ekspresi emosi
6. kelainan di dalam inhibisi sosial
7. impulsivitas
Fungsi dari korteks prefrontal adalah working memori (kemampuan untuk mengingat stimulus atau kejadian yang telah berlalu), kemampuan untuk mematuhi dua atau lebih aturan yang bersamaan di dalam sebuah situasi dan kemampuan perilaku yang bergantung pada konteks.
Rabu, 02 Maret 2011
KETATANEGARAAN
Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.
Terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :
1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Lingkungan Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing peradilan sebagaimana tersebut diatas :
Pengadilan Agama (PA)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara. Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.
Pengadilan Militer (PM)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Adapun terhadap Pengadilan Khusus di Indonesia, telah terdapat 6 (enam) Pengadilan Khusus yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri sebagaimana dijelaskan berikut dibawah ini, antara lain :
1. Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
2. Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
3. Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.
4. Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
5. Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
6. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta.
REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/142/sistem-peradilan-di-indonesia/
Terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :
1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Lingkungan Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing peradilan sebagaimana tersebut diatas :
Pengadilan Agama (PA)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.
Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara. Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.
Pengadilan Militer (PM)
Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.
Adapun terhadap Pengadilan Khusus di Indonesia, telah terdapat 6 (enam) Pengadilan Khusus yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri sebagaimana dijelaskan berikut dibawah ini, antara lain :
1. Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
2. Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
3. Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.
4. Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
5. Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
6. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta.
REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/142/sistem-peradilan-di-indonesia/
KASUS PIDANA
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri. Definisi ini dapat kita temukan dalan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Rumusan serupa juga bisa kita temukan dalam KUHAP. Sedangkan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Disisi lain juga terdapat 3 (tiga) definisi saksi yang dikenal secara internasional dan dalam penanganannya memiliki karakteristik masing-masing, yakni :
* Pertama, saksi kolaborator yakni saksi yang juga pelaku kejahatan. Motivasi saksi semacam ini beda-beda. Ada yang ingin melindungi keluarganya atau ada juga yang sakit hati dengan rekannya yang sesama pelaku kejahatan. Dan dalam berbagai pendapat saksi jenis ini harus dilindungi secara fisik, psikis maupun hukum, karena perlindungan hukum berarti memberikan keringanan baik tuntutan maupun putusan hukum, dan dalam hal ini yang dapat melindungi saksi bukan hanya LPSK, akan tetapi juga jaksa dan hakim.
* Kedua, saksi korban yakni korban tindak pidana yang kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk membongkar perkara. Dan saksi jenis ini cukup mendapat perlindungan dari segi fisik dan psikis saja.
* Ketiga, saksi lainnya yakni orang-orang yang terlibat proses penegakan hukum dan sangat beresiko diintimidasi. Mereka adalah jaksa, ahli, hakim, wartawan atau bahkan pelapor.
Disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Saksi dan Korban dalam undang-undang berhak memperoleh hak-hak sebagai berikut :
* Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
* Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
* Memberikan keterangan tanpa tekanan;
* Mendapat penerjemah;
* Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
* Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
* Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
* Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
* Mendapat identitas baru;
* Mendapatkan tempat kediaman baru;
* Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
* Mendapat nasihat hukum; dan/atau
* Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; serta
* Dalam hal korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, juga berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Adapun hak-hak sebagaimana disebutkan diatas diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dan dalam kasus-kasus tertentu Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini.
REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/pidana/221/perlindungan-saksi-dan-korban/
Disisi lain juga terdapat 3 (tiga) definisi saksi yang dikenal secara internasional dan dalam penanganannya memiliki karakteristik masing-masing, yakni :
* Pertama, saksi kolaborator yakni saksi yang juga pelaku kejahatan. Motivasi saksi semacam ini beda-beda. Ada yang ingin melindungi keluarganya atau ada juga yang sakit hati dengan rekannya yang sesama pelaku kejahatan. Dan dalam berbagai pendapat saksi jenis ini harus dilindungi secara fisik, psikis maupun hukum, karena perlindungan hukum berarti memberikan keringanan baik tuntutan maupun putusan hukum, dan dalam hal ini yang dapat melindungi saksi bukan hanya LPSK, akan tetapi juga jaksa dan hakim.
* Kedua, saksi korban yakni korban tindak pidana yang kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk membongkar perkara. Dan saksi jenis ini cukup mendapat perlindungan dari segi fisik dan psikis saja.
* Ketiga, saksi lainnya yakni orang-orang yang terlibat proses penegakan hukum dan sangat beresiko diintimidasi. Mereka adalah jaksa, ahli, hakim, wartawan atau bahkan pelapor.
Disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Saksi dan Korban dalam undang-undang berhak memperoleh hak-hak sebagai berikut :
* Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
* Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
* Memberikan keterangan tanpa tekanan;
* Mendapat penerjemah;
* Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
* Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
* Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
* Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
* Mendapat identitas baru;
* Mendapatkan tempat kediaman baru;
* Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
* Mendapat nasihat hukum; dan/atau
* Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; serta
* Dalam hal korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, juga berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
Adapun hak-hak sebagaimana disebutkan diatas diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dan dalam kasus-kasus tertentu Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini.
REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/pidana/221/perlindungan-saksi-dan-korban/
ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :
1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/175/asas-asas-kewarganegaraan/
1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.
Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/175/asas-asas-kewarganegaraan/
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Referensi : wikipedia.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Referensi : wikipedia.
MAKNA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Referensi :
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/
Keikursertaan setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Referensi :
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/
MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Referensi :
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi kepentingan, dan pers. Masukan ini berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS merupakan satu siklus yang berkesinambungan.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
Referensi :
http://adit279.wordpress.com/2008/12/04/sistem-manajemen-nasional/
WAJAH PENDIDIKAN INDONESIA
Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat terlihat antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus. Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek.
Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat 10 bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya. Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja 'buta agama' dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi. Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk 'cuci tangan'.
Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek.
Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat 10 bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya. Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja 'buta agama' dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi. Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya. Kewajiban Pemerintahlah untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk 'cuci tangan'.
HUKUM DAN KEADILAN DI INDONESIA
Setelah satu dekade reformasi hukum di negeri ini, nampaknya warna keadilan di Indonesia masih belum jelas. Tidak ada kejelasan merupakan gambaran yang tepat untuk menggambarkan hukum negeri ini.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya yang paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional.Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum.
Faktor lainnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU. Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini.
Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat.
Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Diantaranya yang paling penting yaitu politik dan arah pembaruan hukum yang elitis karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih dikontrol oleh negara dan organisasi-organisasi internasional.Yang tidak kalah pentingnya adalah faktor kebobrokan mental para penegak hukum di negeri ini yang sarat korupsi dan melahirkan mafia-mafia hukum.
Faktor lainnya adalah faktor kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. "Produk legislasi di tingkat nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan hanya tidak mampu memenuhi target produk undang-undang, tapi bermasalah pada sisi kualitas. DPR periode 2004-2009 hanya mampu memenuhi 68% dari target pembahasan RUU. Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki peran penting sebagai the Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok elite bangsa ini.
Dan yang terakhir adalah ketidakmampuannya institusi-institusi hukum dan pemerintah di negeri ini menyelesaikan konflik yang melibatkan masyarakat banyak terutama masyarakat marginal atau miskin dengan cara memenuhi rasa keadilan rakyat.
Jika faktor penyebab stagnasi hukum ini tidak segera dicari jalan keluarnya, akan dengan segera berujung pada kematian negara hukum Indonesia.
INTERIOR ARSITEKTUR DENGAN MATERIAL KAYU
Perkembangan arsitektur yang terjadi saat ini tidak bisa dipungkiri memang makin beragam. Desain-desain inovatif, baik dari arsitek senior maupun arsitek muda, berlomba-lomba dihadirkan dalam dunia perancang di Indonesia. Para mahasiswa calon penerus pun harus memperkaya referensi desain mereka melalui karya para seniornya. Selain dari segi desain fasad, perancangan arsitektur tidak bisa terlepas dari material bangunan. Selain menambah nilai estetika, material bangunan juga berfungsu sebagai faktor pendukung kenyamanan bagi para penghuninya. Jenis-jenis material kayu olahan yang diterapkan dalam bangunan akan dianalisa penggunaannya berdasarkan prinsip estetika bentuk dan fisika bangunan. Aspek-aspek yang terkait adalah keseimbangan, irama, focal point, proporsi dan unity. Sedangkan dari segi sisi fisika bangunan dipenagaruhi iklim terhadap daya tahan kayu olahan yang digunakan.
Kayu olahan dapat dibuat dari sisa kayu, baik yang masih baru atau kayu sisa. Dengan melalui proses terlebih dahulu, kayu olahan tampil dalam bentuk dalam bentuk dan warna yang menarik, tetapi tidak kalah dari segi kualitas dan ketahanan dari kayu solid. Karena menggunakan bahan yang sebagian berasal dari kayu solid, kayu olahan pun memberikan tampilan yang sama dengan kayu asli.
Semua jenis kayu dapat dijadikan bahan baku untuk kayu olahan. Ada dua komposisi dalam kayu olahan yang biasa dikenal oleh para tukang pembuat furniture, yaitu : bagian dalam kayu olahan dan bagian luar kayu olahan. Bagian dalam kayu olahan, antara lain : kayu sawit, dari pohon kelapa sawit. Dengan modifikasi teknologi, proses pemadatan (densifikasi), kayu sawit berkualitas cukup baik dapat dipakai sebagai bahan kayu nonstruktural, contohnya untuk lapisan lantai, lapisan dinding, atau pengisi panel kayu.
Kayu olahan dapat dibuat dari sisa kayu, baik yang masih baru atau kayu sisa. Dengan melalui proses terlebih dahulu, kayu olahan tampil dalam bentuk dalam bentuk dan warna yang menarik, tetapi tidak kalah dari segi kualitas dan ketahanan dari kayu solid. Karena menggunakan bahan yang sebagian berasal dari kayu solid, kayu olahan pun memberikan tampilan yang sama dengan kayu asli.
Semua jenis kayu dapat dijadikan bahan baku untuk kayu olahan. Ada dua komposisi dalam kayu olahan yang biasa dikenal oleh para tukang pembuat furniture, yaitu : bagian dalam kayu olahan dan bagian luar kayu olahan. Bagian dalam kayu olahan, antara lain : kayu sawit, dari pohon kelapa sawit. Dengan modifikasi teknologi, proses pemadatan (densifikasi), kayu sawit berkualitas cukup baik dapat dipakai sebagai bahan kayu nonstruktural, contohnya untuk lapisan lantai, lapisan dinding, atau pengisi panel kayu.
DERITA YANG DIALAMI PARA TKI
Sejumlah kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sangatlah menegiris hati. Tampaknya julikan “pahlawan devisa”, tidak membawa kebaikan untuk para TKI. Lihat saja nasib dari Kikim Komalasari dan Sumiati. Nasib buruk keduanya hanya menambah panjang sejumlah kasus kekerasan yang menimpa TKI, sebagai akibat carut marutnya pengiriman TKI ke luar negeri. Demikian banyaknya kasus yang terjadi, sampai sekarang belum ada yang menyentuh akar persoalan yang sebenarnya. Tidak ada perlindungan hokum bagi TKI. Mereka seolah-olah dibiarkan begitu saja memasuki hutan belantara sebuah negara.
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 6 juta orang. Mereka bekerja di Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Brunai Darussalam, dan Singapura. Dan delapan puluh persen TKI kita adalah perempuan.
Salah satu alasan mereka berangkat adalah karena faktor kemiskinan. Jerat keniskinan memdorong mereka nekad bekerja tanpa bekal keahlian dan pengetahuan. Komnas perempuan mencatat, pelanggaran hak buruh migran sudah terjadi sejak pemberangkatannya dari kampung halamannya. Ada yang mengalami penipuan, pemalsuan dokumen, jeratan hutang, penyekapan, pemerkosaan, menjadi korban perdagangan manusia. Mereka juga tidak mendapat informasi yang cukup dan kerap dipekerjakan secara ilegal dan tanpa bayaran oleh PJTKI, kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi, paspor yang disandera, larangan berkomunikasi, dll. Ketika pulang ke tanah air, derita yang lain telah menanti. Para TKI kerap mengalami kekerasan dan pungutan liar di terminal khusus kedatangan, serta selama di perjalanan pulang ke kampung halaman. Demikian malangnya nasib para TKI kita, adakah solusi untuk mengatasinya?
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perempuan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 6 juta orang. Mereka bekerja di Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, Malaysia, Brunai Darussalam, dan Singapura. Dan delapan puluh persen TKI kita adalah perempuan.
Salah satu alasan mereka berangkat adalah karena faktor kemiskinan. Jerat keniskinan memdorong mereka nekad bekerja tanpa bekal keahlian dan pengetahuan. Komnas perempuan mencatat, pelanggaran hak buruh migran sudah terjadi sejak pemberangkatannya dari kampung halamannya. Ada yang mengalami penipuan, pemalsuan dokumen, jeratan hutang, penyekapan, pemerkosaan, menjadi korban perdagangan manusia. Mereka juga tidak mendapat informasi yang cukup dan kerap dipekerjakan secara ilegal dan tanpa bayaran oleh PJTKI, kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi, paspor yang disandera, larangan berkomunikasi, dll. Ketika pulang ke tanah air, derita yang lain telah menanti. Para TKI kerap mengalami kekerasan dan pungutan liar di terminal khusus kedatangan, serta selama di perjalanan pulang ke kampung halaman. Demikian malangnya nasib para TKI kita, adakah solusi untuk mengatasinya?
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. ****)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
SUMBER REFERENSI : http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. **)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
SUMBER REFERENSI : http://map-bms.wikipedia.org/wiki/UUD_45
BIOGRAFI PAUS PAULUS YOHANES II
Karol Józef Wojtyla, yang dikenal sebagai Yohanes Paulus II sejak terpilih menjadi Paus, dilahirkan di Wadowice, sebuah kota kecil 50 kilometer jauhnya dari Cracow, pada tanggal 18 Mei 1920. Ia adalah yang bungsu dari dua putera pasangan Karol Wojtyla dan Emilia Kaczorowka. Ibunya meninggal dunia ketika melahirkan anaknya yang ketiga - bayinya lahir mati - pada tahun 1929. Kakaknya bernama Edmund, seorang dokter, meninggal pada tahun 1932, dan ayahnya seorang bintara angkatan bersenjata, meninggal pada tahun 1941.
Karol menerima Komuni Pertama pada usia 9 tahun dan Sakramen Penguatan pada usia 18 tahun. Setelah lulus dari SMA Marcin Wadowita di Wadowice, ia masuk Universits Jagiellonian, Cracow pada tahun 1938 dan juga belajar di sebuah sekolah drama.
Karol mengalami pergolakan perang di bawah pendudukan Nazi. Nazi menutup universitasnya pada tahun 1939 dan Karol yang masih belia harus bekerja sebagai buruh kasar di sebuah pertambangan (1940-1944), dan kemudian di pabrik kimia Solvay guna menyambung hidup dan menghindarkan diri dari deportasi, sebab sama seperti kebanyakan orang sebangsanya, Karol senantiasa berada dalam ancaman dideportasi ke Jerman.
Pada tahun 1942, di tengah kekacauan perang, ia merasakan panggilan untuk menjadi seorang imam. Karenanya ia belajar di Seminari Cracow yang dikelola secara sembunyi-sembunyi oleh Kardinal Adam Stefan Sapieha, Uskup Agung Cracow. Pada saat yang sama, ia dan teman-temannya merintis “Teater Rhapsodic”, juga secara sembunyi-sembunyi.
Sesudah Perang Dunia II berakhir, ia melanjutkan kuliahnya di Seminari Utama Cracow, setelah seminari dibuka kembali, dan di Fakultas Theologi, Universitas Jagiellonian, hingga ditahbiskan sebagai imam di Cracow pada tanggal 1 November 1946. Masa-masa ini Pastor Wojtyla banyak dipengaruhi oleh ajaran dan pemikiran St. Louis Marie de Montfort dan St. Yohanes dari Salib.
Segera setelah pentahbisannya, Kardinal Sapieha mengirimnya ke Roma di mana ia bekerja di bawah bimbingan Garrigou-Lagrange, seorang Dominikan Perancis. Ia menyelesaikan doktoratnya dalam bidang theologi pada tahun 1948 di Angelicum, Roma dengan thesis bertopik Iman dalam Karya-karya St. Yohanes dari Salib. Pada masa itu, selama liburannya, ia menjalankan tugas pastoralnya di antara para imigran Polandia di Perancis, Belgia dan Belanda.
Pada tahun 1948, ia kembali ke Polandia dan menjabat Vicaris dari beberapa paroki di Cracow, sekaligus menjadi imam mahasiswa hingga tahun 1951, saat ia memutuskan untuk memperdalam studinya dalam bidang filsafat dan theologi. Pada tahun 1953 ia mempertahankan thesisnya yang berjudul “Evaluasi mengenai kemungkinan membentuk etika Katolik dalam sistem etika Max Scheler” di Universitas Katolik Lublin. Kemudian ia menjadi professor Theologi Moral dan Etika Sosial di Seminari Utama Cracow dan di Fakultas Theologi Lublin.
Pada tanggal 4 Juli 1958, Pastor Wojtyla diangkat sebagai Pembantu Uskup di Cracow oleh Paus Pius XII dan ditahbiskan sebagai Uskup pada tanggal 28 September 1958 di Katedral Wawel, Cracow oleh Uskup Agung Baziak.
Pada tahun 1960, ia menerbitkan bukunya yang sangat terkenal, “Cinta dan Tanggung Jawab”. Paus Paulus VI sangat kagum atas cara Uskup Wojtyla mempertahankan ajaran-ajaran tradisional Gereja Katolik mengenai perkawinan.
Pada tanggal 13 Januari 1964 ia diangkat sebagai Uskup Agung Cracow oleh Paus Paulus VI. Bapa Suci banyak mengandalkan nasehat Uskup Agung Wojtyla dalam menuliskan Humanae Vitae. Tanggal 26 Juni 1967, Paus mengangkatnya menjadi Kardinal (Kardinal: jabatan kehormatan di atas Uskup, tugasnya memberi nasehat dan bekerja sama dengan pemimpin Gereja). Pada tahun 1976, Kardinal Wojtyla diundang oleh Paus Paulus VI untuk menyampaikan khotbah Masa Prapaskah kepada segenap anggota keluarga Kepausan.
Selain ambil bagian dalam Konsili Vatikan II dengan sumbangannya yang amat berharga dalam penyusunan konsep Konstitusi “Gaudium et Spes”, Kardinal Wojtyla juga ikut ambil bagian di seluruh pertemuan Sinode Uskup.
16 Oktober 1978, pukul 5:15 sore, Kardinal Karol Wojtyla terpilih sebagai Paus yang ke-264; penerus Tahta Petrus yang ke-263. Ia menjadi paus non-Italia pertama sejak Paus Adrianus VI. Untuk menghormati pendahulunya, Paus Yohanes Paulus I, Bapa Suci memilih nama Paus Yohanes Paulus II.
Sejak masa kepausannya, Sri Paus telah melakukan 104 kunjungan pastoral di luar Italia (mengunjungi 129 negara, termasuk ke Indonesia pada tahun 1989), dan 146 kunjungan pastoral dalam wilayah Italia. Sebagai Uskup Roma, beliau telah mengunjungi 317 dari 333 paroki.
Dokumen-dokumen utamanya meliputi 14 ensiklik, 15 nasehat apostolik, 11 konstitusi apostolik dan 45 surat apostolik. Paus juga menerbitkan lima buah buku: “Di Ambang Pintu Pengharapan” (Varcare la Soglia della Speranza, Oktober 1994), “Karunia dan Misteri: Pada Peringatan 50 tahun Imamat” (Dono e Mistero, November 1996), “Tritiko Romano - Sebuah Meditasi”, kumpulan puisi (Maret 2003), “Bangkit dan Berjalanlah!” (Alzatevi, andiamo!, Mei 2004), dan “Kenangan dan Identitas” (Memoria e Identità, musim semi 2005).
Sri Paus telah memimpin 147 upacara beatifikasi (1338 orang kudus dinyatakan sebagai yang berbahagia (beata / beato) dan 51 upacara kanonisasi (482 orang kudus dinyatakan sebagai santa / santo). Bapa Suci mengadakan 9 konsistori di mana ia mengangkat 231 (+ 1 in pectore) kardinal. Ia juga menyelenggarakan enam sidang pleno Dewan Kardinal.
Selama masa pontifikatnya, Paus Yohanes Paulus II memimpin 15 Sinode para Uskup: enam Sinode biasa (1980, 1983, 1987, 1990, 1994, 2001), satu Sinode luar biasa (1985) dan delapan Sinode khusus (1980, 1991, 1994, 1995, 1997, 1998 [2] dan 1999).
Tak ada Paus yang bertemu dengan begitu banyak orang seperti Paus Yohanes Paulus II: lebih dari 17.600.000 peziarah ambil bagian dalam Audiensi Umum yang diadakan setiap hari Rabu (lebih dari 1160 audiensi). Jumlah tersebut di luar audiensi-audiensi khusus dan upacara-upacara religius yang diselenggarakan (lebih dari 8 juta peziarah hanya pada Tahun Jubileum Agung 2000 saja) dan jutaan umat beriman sepanjang kunjungan-kunjungan pastoralnya baik di Italia maupun di seluruh dunia. Patut dicatat juga begitu banyak pertemuan dengan para pejabat negara dalam 38 kunjungan-kunjungan resmi, dan 738 audiensi serta pertemuan dengan pemimpin negara, dan bahkan 246 audiensi dan pertemuan dengan para perdana menteri.
Hingga akhir hidupnya pada tanggal 2 April 2005, beliau telah mengemban tugas mulia sebagai gembala tertinggi 1,1 miliar umat Katolik Roma sedunia selama 26 tahun 5 bulan; jabatan paus terpanjang ketiga setelah St. Petrus, Rasul (34 atau 37 tahun) dan Paus Pius IX (31 tahun 7 bulan).
Karol menerima Komuni Pertama pada usia 9 tahun dan Sakramen Penguatan pada usia 18 tahun. Setelah lulus dari SMA Marcin Wadowita di Wadowice, ia masuk Universits Jagiellonian, Cracow pada tahun 1938 dan juga belajar di sebuah sekolah drama.
Karol mengalami pergolakan perang di bawah pendudukan Nazi. Nazi menutup universitasnya pada tahun 1939 dan Karol yang masih belia harus bekerja sebagai buruh kasar di sebuah pertambangan (1940-1944), dan kemudian di pabrik kimia Solvay guna menyambung hidup dan menghindarkan diri dari deportasi, sebab sama seperti kebanyakan orang sebangsanya, Karol senantiasa berada dalam ancaman dideportasi ke Jerman.
Pada tahun 1942, di tengah kekacauan perang, ia merasakan panggilan untuk menjadi seorang imam. Karenanya ia belajar di Seminari Cracow yang dikelola secara sembunyi-sembunyi oleh Kardinal Adam Stefan Sapieha, Uskup Agung Cracow. Pada saat yang sama, ia dan teman-temannya merintis “Teater Rhapsodic”, juga secara sembunyi-sembunyi.
Sesudah Perang Dunia II berakhir, ia melanjutkan kuliahnya di Seminari Utama Cracow, setelah seminari dibuka kembali, dan di Fakultas Theologi, Universitas Jagiellonian, hingga ditahbiskan sebagai imam di Cracow pada tanggal 1 November 1946. Masa-masa ini Pastor Wojtyla banyak dipengaruhi oleh ajaran dan pemikiran St. Louis Marie de Montfort dan St. Yohanes dari Salib.
Segera setelah pentahbisannya, Kardinal Sapieha mengirimnya ke Roma di mana ia bekerja di bawah bimbingan Garrigou-Lagrange, seorang Dominikan Perancis. Ia menyelesaikan doktoratnya dalam bidang theologi pada tahun 1948 di Angelicum, Roma dengan thesis bertopik Iman dalam Karya-karya St. Yohanes dari Salib. Pada masa itu, selama liburannya, ia menjalankan tugas pastoralnya di antara para imigran Polandia di Perancis, Belgia dan Belanda.
Pada tahun 1948, ia kembali ke Polandia dan menjabat Vicaris dari beberapa paroki di Cracow, sekaligus menjadi imam mahasiswa hingga tahun 1951, saat ia memutuskan untuk memperdalam studinya dalam bidang filsafat dan theologi. Pada tahun 1953 ia mempertahankan thesisnya yang berjudul “Evaluasi mengenai kemungkinan membentuk etika Katolik dalam sistem etika Max Scheler” di Universitas Katolik Lublin. Kemudian ia menjadi professor Theologi Moral dan Etika Sosial di Seminari Utama Cracow dan di Fakultas Theologi Lublin.
Pada tanggal 4 Juli 1958, Pastor Wojtyla diangkat sebagai Pembantu Uskup di Cracow oleh Paus Pius XII dan ditahbiskan sebagai Uskup pada tanggal 28 September 1958 di Katedral Wawel, Cracow oleh Uskup Agung Baziak.
Pada tahun 1960, ia menerbitkan bukunya yang sangat terkenal, “Cinta dan Tanggung Jawab”. Paus Paulus VI sangat kagum atas cara Uskup Wojtyla mempertahankan ajaran-ajaran tradisional Gereja Katolik mengenai perkawinan.
Pada tanggal 13 Januari 1964 ia diangkat sebagai Uskup Agung Cracow oleh Paus Paulus VI. Bapa Suci banyak mengandalkan nasehat Uskup Agung Wojtyla dalam menuliskan Humanae Vitae. Tanggal 26 Juni 1967, Paus mengangkatnya menjadi Kardinal (Kardinal: jabatan kehormatan di atas Uskup, tugasnya memberi nasehat dan bekerja sama dengan pemimpin Gereja). Pada tahun 1976, Kardinal Wojtyla diundang oleh Paus Paulus VI untuk menyampaikan khotbah Masa Prapaskah kepada segenap anggota keluarga Kepausan.
Selain ambil bagian dalam Konsili Vatikan II dengan sumbangannya yang amat berharga dalam penyusunan konsep Konstitusi “Gaudium et Spes”, Kardinal Wojtyla juga ikut ambil bagian di seluruh pertemuan Sinode Uskup.
16 Oktober 1978, pukul 5:15 sore, Kardinal Karol Wojtyla terpilih sebagai Paus yang ke-264; penerus Tahta Petrus yang ke-263. Ia menjadi paus non-Italia pertama sejak Paus Adrianus VI. Untuk menghormati pendahulunya, Paus Yohanes Paulus I, Bapa Suci memilih nama Paus Yohanes Paulus II.
Sejak masa kepausannya, Sri Paus telah melakukan 104 kunjungan pastoral di luar Italia (mengunjungi 129 negara, termasuk ke Indonesia pada tahun 1989), dan 146 kunjungan pastoral dalam wilayah Italia. Sebagai Uskup Roma, beliau telah mengunjungi 317 dari 333 paroki.
Dokumen-dokumen utamanya meliputi 14 ensiklik, 15 nasehat apostolik, 11 konstitusi apostolik dan 45 surat apostolik. Paus juga menerbitkan lima buah buku: “Di Ambang Pintu Pengharapan” (Varcare la Soglia della Speranza, Oktober 1994), “Karunia dan Misteri: Pada Peringatan 50 tahun Imamat” (Dono e Mistero, November 1996), “Tritiko Romano - Sebuah Meditasi”, kumpulan puisi (Maret 2003), “Bangkit dan Berjalanlah!” (Alzatevi, andiamo!, Mei 2004), dan “Kenangan dan Identitas” (Memoria e Identità, musim semi 2005).
Sri Paus telah memimpin 147 upacara beatifikasi (1338 orang kudus dinyatakan sebagai yang berbahagia (beata / beato) dan 51 upacara kanonisasi (482 orang kudus dinyatakan sebagai santa / santo). Bapa Suci mengadakan 9 konsistori di mana ia mengangkat 231 (+ 1 in pectore) kardinal. Ia juga menyelenggarakan enam sidang pleno Dewan Kardinal.
Selama masa pontifikatnya, Paus Yohanes Paulus II memimpin 15 Sinode para Uskup: enam Sinode biasa (1980, 1983, 1987, 1990, 1994, 2001), satu Sinode luar biasa (1985) dan delapan Sinode khusus (1980, 1991, 1994, 1995, 1997, 1998 [2] dan 1999).
Tak ada Paus yang bertemu dengan begitu banyak orang seperti Paus Yohanes Paulus II: lebih dari 17.600.000 peziarah ambil bagian dalam Audiensi Umum yang diadakan setiap hari Rabu (lebih dari 1160 audiensi). Jumlah tersebut di luar audiensi-audiensi khusus dan upacara-upacara religius yang diselenggarakan (lebih dari 8 juta peziarah hanya pada Tahun Jubileum Agung 2000 saja) dan jutaan umat beriman sepanjang kunjungan-kunjungan pastoralnya baik di Italia maupun di seluruh dunia. Patut dicatat juga begitu banyak pertemuan dengan para pejabat negara dalam 38 kunjungan-kunjungan resmi, dan 738 audiensi serta pertemuan dengan pemimpin negara, dan bahkan 246 audiensi dan pertemuan dengan para perdana menteri.
Hingga akhir hidupnya pada tanggal 2 April 2005, beliau telah mengemban tugas mulia sebagai gembala tertinggi 1,1 miliar umat Katolik Roma sedunia selama 26 tahun 5 bulan; jabatan paus terpanjang ketiga setelah St. Petrus, Rasul (34 atau 37 tahun) dan Paus Pius IX (31 tahun 7 bulan).
Langganan:
Postingan (Atom)