Kamis, 22 Maret 2012

Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik


Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?
 Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik di Indonesia :
 1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat. Contoh artikel yang bisa teman-teman jadikan materi untuk mensosialisasikan betapa pentingnya Hak Cipta lagu atau musik.
 2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia-nya itu sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
 3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan semisal para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
 4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita bisa belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online semacam MelOn Indonesia.
 5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Dia mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
 6. Kurangnya tindakan hukum serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
 Selanjutnya marilah kita mengenal apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik yang ada di sekitar kita dengan tujuan agar kita bisa menghindarinya dan bukan untuk melakukannya. Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :

1. Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
 2. Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
 3. Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.

Nah sekarang teman-teman sudah tahukan apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik itu, ingat bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta ini bukan untuk dilakukan tetapi untuk dihindari oleh kita semua !!! Sekarang mari kita intip bagaimana peranan pemerintah dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap pembajakan Hak Cipta lagu atau musik.

Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.


Sumber: http://ilhammuttaqien1993.blogspot.com/2011/10/pembajakan-hak-cipta-lagu-atau-musik.html

Tanggapan
Aksi pembajakan terhadap karya-karya anak negeri memang semakin merajalela. Bagaimana para seniman, khususnya seniman yang berkarier dalam bidang musik dapat terus menciptakan karya baru, sementara hasil kerja keras mereka dapat dengan mudah dibajak, dan dibeli dengan harga yang murah. Berbeda jauh memang antara VCD original dengan yang bajakan, vcd bajakan dapat dibeli dengan harga Rp 5.000-Rp 7.000 saja, sedangkan harga vcd original berkisar 50.000-100.000. Jika dilihat dari tingkat ekonomi kebanyakan orang di Indonesia lebih sering untuk membeli kaset bajakan, bukan tidak mau menghargai karya-karya para musisi, tapi itulah hal yang mapu dilakukan. Untuk apa membeli kaset mahal-mahal toh hanya digunakan 1-2 kali saja. Pemerintah sudah banyak melakukan tindakan-tindakan, namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta kita ? Di satu sisi Undang-Undang Hak Cipta sudah dapat dikatakan sempurna namun di sisi lain pelanggaran Hak Cipta sudah tidak dapat di bendung lagi. Inilah yang perlu pemerintah kaji dan benahi lebih jauh lagi adalah mengenai penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta yang lebih baik lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar