Minggu, 20 Februari 2011

POLITIK

Politik berasal dari kata “politics” dan atau “policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham politik.
Hubunagn tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Stuktur Politik
Proses Politik
Budaya politik
Komunikasi Politik

2.Politik Luar Negeri
Politik luar negeri dalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional ke dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan untuk kepentingan nasional terutama dalam pembangunan nasioanal. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam penegertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan Internasioanal, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

1 komentar: