Sabtu, 19 Februari 2011

DEMOKRASI


Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
*     Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
*     Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, ”res” yang artinya pemerintahan dan ”publica” yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi yaitu :
*     Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
*     Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk mejalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
*     Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Kemudiaan Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
*     Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
*     Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
*  Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar