Siapa yang tidak mengenal daun salam, jenis rempah-rempah ini sangat terkenal dikalangan para ibu-ibu, ternyata daun salam bisa digunakan bukan hanya untuk melezatkan masakan, tetapi juga dapat digunakan untuk penyembuhan.
Salam adalah nama pohon penghasil daun rempah yang digunakan dalam masakan Nusantara. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Indonesian bay-leaf atau Indonesian laurel, sedangkan nama ilmiahnya adalah Syzygium polyanthum.
Nama Lokal :
Gowok, (Sunda), manting (Jawa), kastolam (Kangean); Meselangan, ubar serai (Melayu),; Salam (Indonesia, Sunda, Jawa, Madura);
Sifat Kimia: Daun: Rasa kelat, wangi. Kandungan Kimia: Minyak atsiri (0,05 %) mengandung sitral dan eugenol, tanin dan flavonoida.
Penggunaan Untuk Obat :
1. Diare:
15 g daun dicuci bersih lalu direbus dengan 1 gelas air bersih selama 15 menit. Tambahkan sedikit garam. Setelah dingin disaring lalu diminum.
2. Kencing manis:
7 lembar daun salam dicuci bersih lalu direbus dengan 3 gelas air bersih sampal tersisa 1 gelas. Setelah dingin disaring, dibagi untuk 2 kali minum.
3. Sakit maag:
15-20 lembar daun dicuci bersih, rebus dengan 1/2 liter air sampai mendidih. Tambahkan gula merah secukupnya. Minum sebagai teh setiap hari, sampai rasa penuh dan perih di lambung menghilang.
4. Mabuk akibat alkohol:
1 genggam buah salam yang sudah masak dicuci bersih lalu ditumbuk sampai halus. Peras dan saring, lalu diminum.
5. Kudis, gatal:
Daun atau kulit batang atau akar, dicuci bersih lalu digiling halus sampai menjadi adonan seperti bubur. Balurkan ketempat yang sakit.
Selasa, 22 Februari 2011
Minggu, 20 Februari 2011
IBU
IBU……..
Aku berdiri pada remang-remang gelap
Aku berdiri pada trotoar kotor
Aku berdiri pada nada-nada setan
Aku berdiri pada arak tak habis
Aku diam tanpa rasa
Aku tahu jahanam bernisik
Hingga pelupuk air mata bercucuran
Aku.......... aku.......... hampa
Ibu..........
Kau buka jalan putih
Kau buka diri dengan nada kasih
Kau tunjuk aku pada mentari
Kau beri lilin pada gulita malam
Lembutmu, senyum tulusmu, kasihmu
Tak ku kubur saat nyanyian malam
Ibu kau bawa aku ke permadani hijau
Kau bimbing dan menuntun aku
Hingga aku tak lagi
Dalam kerangka besi
Bodoh, kesesatan, nista
Kini..........
Aku berdiam pada waktu tak kembali
Ibu..........
Ibu terimakasih untuk semua kasih sayangmu............
Aku berdiri pada remang-remang gelap
Aku berdiri pada trotoar kotor
Aku berdiri pada nada-nada setan
Aku berdiri pada arak tak habis
Aku diam tanpa rasa
Aku tahu jahanam bernisik
Hingga pelupuk air mata bercucuran
Aku.......... aku.......... hampa
Ibu..........
Kau buka jalan putih
Kau buka diri dengan nada kasih
Kau tunjuk aku pada mentari
Kau beri lilin pada gulita malam
Lembutmu, senyum tulusmu, kasihmu
Tak ku kubur saat nyanyian malam
Ibu kau bawa aku ke permadani hijau
Kau bimbing dan menuntun aku
Hingga aku tak lagi
Dalam kerangka besi
Bodoh, kesesatan, nista
Kini..........
Aku berdiam pada waktu tak kembali
Ibu..........
Ibu terimakasih untuk semua kasih sayangmu............
POLITIK
Politik berasal dari kata “politics” dan atau “policy”. Artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham politik.
Hubunagn tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Stuktur Politik
Proses Politik
Budaya politik
Komunikasi Politik
2.Politik Luar Negeri
Politik luar negeri dalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional ke dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan untuk kepentingan nasional terutama dalam pembangunan nasioanal. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam penegertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan Internasioanal, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Hubunagn tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
Stuktur Politik
Proses Politik
Budaya politik
Komunikasi Politik
2.Politik Luar Negeri
Politik luar negeri dalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Politik luar negeri merupakan proyeksi kepentingan nasional ke dalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan untuk kepentingan nasional terutama dalam pembangunan nasioanal. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian integral dari strategi dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam penegertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan Internasioanal, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Sabtu, 19 Februari 2011
KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implememntasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamun identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus seantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkunagn terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada di sekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasioanl melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasioanl, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasioanl Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamun identitas, integrasi, kelangsungan hidup bangsa negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus seantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkunagn terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada di sekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasioanl melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasioanl, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi Ketahanan Nasioanl Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
PRINSIP DASAR PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hUkum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang apsti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (recntstaat), system konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, memteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.Departemen beserta aparat di bawahnya.
b.Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.Badan Uasaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.Pemerintahan Pusat, tugas pokok pemerintahab RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.Pemerintahan Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan aasa dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahn umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.Pemerintahan Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningktakan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
DEMOKRASI Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasula. Ini berarti :
a.Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntut oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
b.Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik
d.Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila.
e.Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.
Beberapa prinsip dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (recntstaat), system konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, memteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh badan pelaksana Pemerintahan yang berdasarkan tugas dan fungsi dibagi menjadi :
a.Departemen beserta aparat di bawahnya.
b.Lembaga pemerintahan bukan departemen.
c.Badan Uasaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan adalah :
a.Pemerintahan Pusat, tugas pokok pemerintahab RI adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.Pemerintahan Wilayah, (propinsi, daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa/kelurahan). Wilayah dibentuk berdasarkan aasa dekonsentrasi. Wilayah-wilayah disusun secara vertikal dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintahn umum didaerah. Urusan pemerintahan umum meliputi bidang ketentraman dan ketertiban, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
c.Pemerintahan Daerah (Pemda I dan Pemda II), daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Daerah otonomi bertujuan memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningktakan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
DEMOKRASI Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasula. Ini berarti :
a.Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntut oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
b.Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
c.Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik
d.Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai-nilai falsafah Pancasila.
e.Pelaksanaan demokrasi merupakan pengalaman Pancasila melalui politik pemerintahan.
DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, ”res” yang artinya pemerintahan dan ”publica” yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk mejalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudiaan Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu :
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)
Langganan:
Postingan (Atom)