Selasa, 02 Juli 2013

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN PADA PT. LEBAH TEKNO



BAB II
LANDASAN TEORI



2.1       Lingkungan Hidup di Indonesia     
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Menurut undang-undang No. 23 Tahun 1977 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakuknya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwasasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Merujuk pada definisi diatas maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan stretegis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspek.
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bidang lingkungan hidup, undang-undang tersebut diantaranya:
1.   Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2.   Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.   Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convetion On Biological Diversity (Konvensi PBB mengenai KEHATI).
4.   Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
5.   Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Masalah-masalah lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia diantaranya, bahaya alam yang terdiri dari banjir, kemarau panjang, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor, limbah industri, limbah pariwisata, limbah rumah sakit. Masalah lingkungan hidup di Indonesia saat ini seperti penebangan hutan secara liar/ pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan pertambangan, polusi udara daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia), asap dank abut dari kebakaran hutan, kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan, perambahan suaka alam/suaka margasatwa, perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi, penghancuran terumbu karang, pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan, semburan lumpur liar di Sidoarjo, hujan asam yang merupakan akibat dari populasi udara.

2.2       Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
            Analisis dampak lingkungan di Indonesia dikenal dengan nama AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.
Fungsi Analisis Dampak Lingkungan diantaranya:
1.   Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.   Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.
3.   Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4.   Member masukan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
5.   Member informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.

Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang bidang lingkungan hidup, peraturan tersebut diantaranya:
1.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
2.      Kep. MenLH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL.
3.      Kep. MenLH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
4.      Kep. MenLH Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan pembangunan Permukiman Terpadu.
5.      Kep. MenLh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
6.      Kep. MenLH Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.
7.      Kep. MenLH Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi AMDAL Kabupaten/Kota.
8.      Kep. MenLH Nomor 42 Tahun 2000 ttg Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL.
9.      Kep. MenLH Nomor 30 Tahun 1992 ttg Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan KA-ANDAL.
10.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 ttg Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
11.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 9 Tahun 2000 ttg Pedoman Penyusunan AMDAL.
12.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 105 Tahun1997 ttg Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL & RPL.
13.  Kep. Ka Bapedal Nomor 124 Tahun 1994 ttg Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
14.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 299 Tahun 1996 ttg Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
15.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 ttg Pedoman Mengenai Dampak Penting.


Berikut adalah landasan hukum di bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL):
UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
         Pasal 1 ayat 21 : AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
         Pasal 15 ayat (1) : Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL. Ayat (2) menyatakan Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL ditetapkan dengan PP.

PP No. 27 Th. 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
         Pelaksanaan dari Pasal 15 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
         Wujud pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup;
         Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
         Diperlukan bagi proses pengambilan keputusan

Proses dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari tahapan-tahapan prosedur, berikut diantaranya:
1.      Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
2.      Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.      Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.      Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.      Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
6.      Persetujuan kelayakan lingkungan

2.3       Limbah dan Lingkungan
                        Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah non ekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis adalah limbah yang jika diproses lebih lanjut, maka akan memberikan nilai tambah. Misalnya limbah cair tetes dari pabrik gula yang jika diproses lebih lanjut akan dihasilkan alkohol, spiritus, monosodium glutamat dan lain-lain. Limbah non ekonomis adalah limbah yang apabila diolah atau diproses lebih lanjut tidak memberikan nilai tambah kecuali mempermudah sistem pembuangannya. Limbah jenis ini yang sering menjadi permasalahan dalam pencemaran lingkungan. Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Dalam setiap proses produksi suatu industri akan menghasilkan beberapa jenis limbah, dimana satu sama lain jenis dan karakteristik limbah dari masing-masing industri berbeda satu sama lain. Hal ini sangat tergantung pada input, proses serta output yang dihasilkan dalam suatu industri.
1.        Limbah Padat
Merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Dimana limbah padat ini dikategorikan menjadi dua bagian yaitu limbah padat yang dapat didaur ulang baik limbah organik ataupun anorganik yang bernilai ekonomis atau yang tidak bernilai ekonomis. Dalam suatu industri tertentu limbah padat yang dihasilkan terkadang menimbulkan masalah baru yang berhubungan dengan tempat atau areal luas yang dibutuhkan untuk menampung limbah tersebut.
2.        Limbah Cair
Pada umumnya dihasilkan dari suatu industri atau pabrik yang banyak menggunakan air dalam sistem prosesnya. Air tersebut membawa sejumlah padatan atau partikel yang larut maupun yang mengendap baik mengandung senyawa kimia beracun ataupun tidak, yang selanjutnya diolah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan kembali ataupun dibuang ke lingkungan.
3.        Limbah Gas
Definisi dari limbah gas adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Limbah gas yang dihasilkan oleh suatu pabrik dapat mengeluarkan gas yang berupa asap, partikel serta debu yang jika tidak ditangkap dengan menggunakan alat, maka dengan dibantu oleh angin akan memberikan jangkauan pencemaran yang lebih luas. Jenis dan karakteristik setiap jenis limbah akan tergantung dari sumber limbah. Uraian dibawah ini akan menjelaskan karakteristik masing-masing limbah serta metode dalam pengolahannya.

2.4       Dampak Limbah Industri
            Limbah industri bisa didefinisikan sebagai sisa buangan dari proses produksi suatu industri tertentu. Karena sifatnya industri dan biasanya lebih besar dibading dengan skala domestik atau rumah tangga, limbah industri memerlukan penanganan dan pengelolaan yang serius mengingat dampak yang akan ditimbulkannya pun jauh lebih besar dibanding dengan limbah domestik. Sebagai buangan dari proses produksi, ada dua macam limbah indistri yakni limbah dalam bentuk cair atau disebut juga limbah cair, dan yang kedua adalah limbah padat atau dalam bahasa yang lebih umum disebut sebagai sampah. Dari kedua jenis limbah industri ini tak sedikit yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
1.        Dampak limbah Industri dari industri pangan
Industri pangan dengan berbagai tingkatan usaha yang akrab dengan kehidupan sehari-hari, termasuk salah satu sumber penghasil limbah industri. Beberapa industri pangan yang memberi andil terhadap pencemaran lingkungan di antaranya adalah industri tahu dan tempe, beberapa jenis pengolahan hasil laut dan industri tapioka. Limbah dari industri pangan bisa dihasilkan baik ketika proses pencucian maupun pada saat dalam pengolahan. Limbah industri yang dihasilkan dari kegiatan industri pangan ini misalnya saja bisa berupa sejumlah jenis garam, mineral, karbohidrat, lemak, dan beberapa jenis protein. Bila penanganan limbah industri pangan ini tidak dikelola secara baik dan benar, salah satunya bisa menimbulkan pencemaran berat terhadap air dan udara. Hal yang paling terasa dari pencemaran yang ditimbulkan industri pangan adalah pencemaran udara dengan bau yang menyengat. Lebih berbahaya lagi bila industri pangan tadi dalam proses produksinya menggunakan bantuan zat kimia sehingga menghasilkan sisa buangan yang mengandung alkohol, insektisida bahkan energi panas. Bisa dibayangkan bila limbah industri pangan tersebut dibuang langsung ke sungai atau sumber air lainnya, hal tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem air. Ikan dan biota air dapat merasakan langsung dampaknya berupa kematian.
2.        Dampak limbah industri dari industry sandang
Selain limbah dari industri pangan, yang tak kalah merupakan ancaman serius bagi lingkungan dan manusia adalah limbah industri aneka sandang. Dalam kegiatan penyamakan kulit, batik printing dan bahan sandang lain misalnya tak bisa terhindari dari proses pencelupan dan pencucian.
Pada kedua proses tersebut membutuhkan air dalam jumlah banyak sehingga sisa buangannya pun sebanding banyaknya. Padahal sisa buangan bekas pencelupan dan pencucian bahan-bahan sandang tadi mengandung sisa-siswa zat pewarna, minyak, biological oxygen demand yang tinggi dan tak sangat akrab mengandung bahan berbahaya dan beracun. Dengan demikian limbah industri sandang ini pun merupakan ancaman serius bukan lingkungan manakala tidak ditangani dengan serius dan dikelola dengan baik dan benar.
3.        Dampak limbah industri dari industri kimia
Industri kimia dan bahan bangunan dalam skala kecil maupun besar, juga menghasilkan limbah industri yang akan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan makhluk hidup. Dalam industri kimia yang memproduksi alkohol misalnya. Untuk menghasilkan alkohol diperlukan air dalam jumlah cukup besar. Dengan demikian seperti yang terjadi dalam industri sandang, limbah dari proses produksi alkohol ini pun menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar. Padahal cairan dari limbah industri alkohol ini jelas-jelas mengandung senyawa organik dan anorganik, mikroorganisme dan bahan berbahaya lainnya. Belum termasuk ketika proses produksi selesai kemudian dilakukan pencucian peralatan, endapan CaSO4 dan tentu saja uap alkohol ketika produksi berlangsung. Ketika proses produksi ini terus berlangsung, limbah industri berbahaya ini akan secara langsung maupun tidak mengancam kelangsungan makhluk hidup. Keracunan akut adalah salah satu akibatnya. Keracunan CO dalam kadar tinggi misalnya akan menyebabkan lemas bahkan bisa berujung kematian. Sementara keracunan air raksa, asbes, timbal arsen, setelah terakumulasi di dalam tubuh, dampaknya mulai terasa dalam jangka panjang.
4.        Dampak limbah industri dari industi logam, elektronik, dan pelumas.
Dampak dari limbah industri ini sama bahayanya. Dalam proses produk baja yang menggunakan mesin bubut atau mesin cor logam, menghasilkan limbah industri berupa asap, gas dan debu. Partikel-partikel di dalam asap dan debu tersebut mengandung logam berat sehingga apabila terhirup dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan makhluk hidup. Industri logam juga termasuk salah satu penyumbang pencemaran suara berupa kebisingan yang dalam jarak tertentu sudah melebihi batas toleransi yang bisa diterima pendengaran manusia. Iritiasi kulit dan sesak nafas dalam beragam tingkatan merupakan salah satu bukti nyata bagaimana limbah industri logam ini memang berbahaya. Baik industri logam maupun industri elektronika, menghasilkan buangan berupa gas yang mencemari udara, limbah industri berupa pencemaran udara adalah akibat yang dihasilkan. Karbon monoksida merupakan salah satu gas yang biasa dihasilkan dari industri logam dan elektronika. Dalam kadar tertentu gas ini akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup lain, mulai dari gejala ringan sampai berat. Gejala-gejala seperti sesak nafas, pusing-pusing, pikiran tidak bisa konsentrasi, gangguan penglihatan dan pendengaran merupakan gejala dari keracuan gas dari limbah industri jenis ini. Dalam kadar yang lebih berat selain bisa menyebabkan pingsan, bisa pula berujung dengan kematian.




DAFTAR PUSTAKA


www.amdal.intakindo.org (diakses pada tanggal 30 Mei 2013)
www.blh.pinrangkab.go.id (diakses pada tanggal 30 Mei 2013)
www.lsihub.lecture.ub.ac.id (diakses pada tanggal 2 Juni 2013)
www.jurnal.untan.ac.id (diakses pada tanggal 2 Juni 2013)
www.menlh.go.id (diakses pada tanggal 10 Juni 2013)
www.pslh.ugm.ac.id (diakses pada tanggal 26 Juni 2013)
www.wikipedia.co.id (diakses pada tanggal 26 Juni 2013)

Sabtu, 31 Maret 2012

Permasalahan Merek RM Padang Sederhana-RM Padang Sederhana Bintaro


Permasalahan yang terjadi adalah RM Padang Sederhana menggugat RM Padang Sederhana Bintaro. Sejarahnya adalah RM Padang Sederhana (RMPS) awalnya didirikan Bustaman pada 1972, RMPS pun menjadi franchise dengan peminat banyak di seluruh Indonesia. RMPS juga memiliki banyak nama seperti Sederhana (SA), Sederhana (SS), Sederhana (SH), Sederhana (SL), dan Sederhana (SB).

Dari sejumlah media, terungkap pada 2008 Bustaman menggugat H.Djamilus Djamil dan para ahli warisnya sebesar Rp 5 miliar plus larangan menggunakan kata "Sederhana" sebagai nama dagang. Bustaman dan Djamilus Djamil sebenarnya pernah bekerja sama dan sama-sama berjuang membesarkan warung makanan Padang. Namun, pada 2001 keduanya tak lagi sejalan. Bustaman mengembangkan usahanya hingga memiliki 70 buah gerai dan sebagian besar terletak di daerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pengelola Sederhana Bintaro pun melakukan hal yang sama. 

Alasan Bustaman melakukan gugatan melalui pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu terkait dengan perebutan merek "Sederhana" dan nama dagang itu telah didaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual sejak 1997. Tiba-tiba, muncul merek serupa yang digunakan oleh pengelola RM Padang asal Bintaro, Jakarta. Menurut Bustaman, bukan hanya tulisan, huruf dan warna merek saja yang sama, namun bentuk bangunan rumah makan pesaingnya juga mirip dengan miliknya. Apalagi, RM Sederhana Bintaro belakangan gerainya bertambah banyak.

Akan Tetapi tudingan tersebut dibantah oleh pengelila RM Padang Sederhana Bintaro lantaran dirinya berhak untuk menggunakan merek yang disengketakan itu yang telah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Dirjen HaKl pada 13 Maret 2003.
Permasalahannya kedua pihak mengaku punya sertifikat dari Dirjen HaKl.

Karena permasalahan ini lah yang melatarbelakangi kami untuk mengambil tema konflik merek "Sederhana" pada RM Padang.

Kamis, 22 Maret 2012

Pembajakan Hak Cipta Lagu Atau Musik


Pembajakan Hak Cipta lagu atau musik merupakan salah satu pelanggaran Hak Cipta di bidang lagu atau musik yang saat ini sedang marak terjadi di Indonesia baik di dunia nyata dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Video Compact Disc (VCD) bajakan maupun di dunia maya dalam bentuk link-link download lagu atau musik ilegal yang tersebar di dalam website-website. Mengapa semua ini terjadi ? Mengapa akhir-akhir ini kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik seakan meningkat seiring dengan banyak bermunculannya penyanyi atau band pendatang baru baik itu grup band maupun boy band atau girl band di Indonesia ?
 Setidaknya ada beberapa faktor penyebab meningkatnya kegiatan pembajakan Hak Cipta lagu atau musik di Indonesia :
 1. Kurangnya pengetahuan sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya mengenai Hak Cipta lagu atau musik. Untuk itu, sangat diperlukan sekali sosialisasi akan pentingnya Hak Cipta Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat. Contoh artikel yang bisa teman-teman jadikan materi untuk mensosialisasikan betapa pentingnya Hak Cipta lagu atau musik.
 2. Faktor ekonomi masyarakat Indonesia-nya itu sendiri yang cenderung lebih memilih membeli lagu atau musik bajakan yang harganya relatif lebih murah atau bahkan gratis dibandingkan dengan lagu atau musik original/aslinya. Sikap masyarakat inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para pelaku pembajakan Hak Cipta khususnya di bidang lagu atau musik untuk melakukan pembajakan Hak Cipta demi meraup keuntungan yang besar, tanpa harus bersusah payah memikirkan nasib para pencipta yang sudah bersusah payah untuk menciptakan suatu karya tersebut.
 3. Sikap masyarakat yang cenderung berprasangka buruk terhadap penegakkan hukum Hak Cipta, umumnya penegakkan hukum di Indonesia yang terkesan mengecewakan semisal para koruptor yang bisa keluar masuk penjara, para koruptor yang memiliki fasilitas lebih di penjara, para koruptor dengan hukuman yang ringan, dll. Inilah yang menyebabkan lahirnya sikap semacam ketidak pedulian terhadap pelanggaran yang terjadi dikarenakan penegakkan hukumnya yang sudah terkesan mengecewakan.
 4. Kemajuan teknologi ternyata membawa dampak baik dan buruk dalam penegakkan hukum Hak Cipta. Dampak baiknya adalah seiring dengan kemajuan teknologi terutama internet, kita bisa belanja lagu atau musik yang original/asli di toko-toko musik online semacam MelOn Indonesia.
 5. Pembajakan Hak Cipta akibat daya beli yang rendah. Menurut Abdul Bari, mantan Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM, banyaknya pembajakan terhadap hasil karya seseorang karena daya beli masyarakat masih rendah. Dia mencontohkan peredaran Video Compact Disc bajakan di Indonesia sangat marak. Hal itu karena daya beli masyarakat rendah. Jika harus beli Video Compact Disc orisinil yang harganya puluhan ribu rupiah, masyarakat tidak mampu. Akibatnya, mereka memilih barang bajakan yang harganya sangat murah.
 6. Kurangnya tindakan hukum serius bagi para pelaku tindak pidana atau para pembajak, sehingga jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan sikap bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dan tidak lagi merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
 Selanjutnya marilah kita mengenal apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik yang ada di sekitar kita dengan tujuan agar kita bisa menghindarinya dan bukan untuk melakukannya. Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :

1. Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
 2. Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
 3. Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal. Praktek bootlegging ini selain merugikan penyanyi atau bandnya itu sendiri juga sangat merugikan produser program yang bersangkutan.

Nah sekarang teman-teman sudah tahukan apa saja bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta lagu atau musik itu, ingat bentuk-bentuk pembajakan Hak Cipta ini bukan untuk dilakukan tetapi untuk dihindari oleh kita semua !!! Sekarang mari kita intip bagaimana peranan pemerintah dalam upaya untuk menegakkan hukum terhadap pembajakan Hak Cipta lagu atau musik.

Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.


Sumber: http://ilhammuttaqien1993.blogspot.com/2011/10/pembajakan-hak-cipta-lagu-atau-musik.html

Tanggapan
Aksi pembajakan terhadap karya-karya anak negeri memang semakin merajalela. Bagaimana para seniman, khususnya seniman yang berkarier dalam bidang musik dapat terus menciptakan karya baru, sementara hasil kerja keras mereka dapat dengan mudah dibajak, dan dibeli dengan harga yang murah. Berbeda jauh memang antara VCD original dengan yang bajakan, vcd bajakan dapat dibeli dengan harga Rp 5.000-Rp 7.000 saja, sedangkan harga vcd original berkisar 50.000-100.000. Jika dilihat dari tingkat ekonomi kebanyakan orang di Indonesia lebih sering untuk membeli kaset bajakan, bukan tidak mau menghargai karya-karya para musisi, tapi itulah hal yang mapu dilakukan. Untuk apa membeli kaset mahal-mahal toh hanya digunakan 1-2 kali saja. Pemerintah sudah banyak melakukan tindakan-tindakan, namun usaha yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap karya cipta ini ternyata belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini dikarenakan dalam realitasnya, berbagai macam bentuk pelanggaran yang dilakukan baik berupa pembajakan terhadap karya cipta, mengumumkan, mengedarkan, maupun menjual karya cipta orang lain tanpa seizin penciptanya ataupun pemegang Hak Ciptanya masih menggejala dan seolah-olah tidak dapat ditangani walaupun pelanggaran itu dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Apa yang salah dengan Undang-Undang Hak Cipta kita ? Di satu sisi Undang-Undang Hak Cipta sudah dapat dikatakan sempurna namun di sisi lain pelanggaran Hak Cipta sudah tidak dapat di bendung lagi. Inilah yang perlu pemerintah kaji dan benahi lebih jauh lagi adalah mengenai penegakkan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta yang lebih baik lagi.