BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Lingkungan Hidup di Indonesia
Dalam lingkungan hidup
terdapat ekosistem yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan
utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Menurut undang-undang No. 23
Tahun 1977 lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakuknya yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berwasasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak
berdaulat, dan yurisdiksinya. Merujuk pada definisi diatas maka lingkungan
hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara yang menempati posisi
silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta
musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan stretegis
yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan
bernegara dalam segala aspek.
Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang bidang lingkungan hidup, undang-undang tersebut
diantaranya:
1. Undang-undang
RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Undang-undang
RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Undang-undang
RI Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convetion On Biological Diversity (Konvensi PBB mengenai KEHATI).
4. Undang-undang
RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
5. Undang-undang
RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Masalah-masalah
lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia diantaranya, bahaya alam yang
terdiri dari banjir, kemarau panjang, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran
hutan, gunung lumpur, tanah longsor, limbah industri, limbah pariwisata, limbah
rumah sakit. Masalah lingkungan hidup di Indonesia saat ini seperti penebangan
hutan secara liar/ pembalakan hutan, polusi air dari limbah industri dan
pertambangan, polusi udara daerah perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan
udara paling kotor ke 3 di dunia), asap dank abut dari kebakaran hutan,
kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan, perambahan suaka alam/suaka
margasatwa, perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang
dilindungi, penghancuran terumbu karang, pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan,
semburan lumpur liar di Sidoarjo, hujan asam yang merupakan akibat dari
populasi udara.
2.2 Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis dampak
lingkungan di Indonesia dikenal dengan nama AMDAL adalah kajian mengenai dampak
besar dan pentingnya suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup disekitarnya.
Fungsi Analisis Dampak Lingkungan
diantaranya:
1. Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha atau kegiatan.
3. Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
4. Member
masukan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
5. Member
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
atau kegiatan.
Indonesia memiliki
peraturan yang mengatur tentang bidang lingkungan hidup, peraturan tersebut
diantaranya:
1.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999
tentang AMDAL.
2.
Kep. MenLH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan UKL & UPL.
3.
Kep. MenLH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
4.
Kep. MenLH Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan pembangunan Permukiman Terpadu.
5.
Kep. MenLh Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
6.
Kep. MenLH Nomor 40 Tahun 2000 tentang
Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.
7.
Kep. MenLH Nomor 41 Tahun 2000 tentang
Pedoman Pembentukan Komisi AMDAL Kabupaten/Kota.
8.
Kep. MenLH Nomor 42 Tahun 2000 ttg
Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL.
9.
Kep. MenLH Nomor 30 Tahun 1992 ttg
Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan KA-ANDAL.
10.
Kep. Ka. Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 ttg
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
11.
Kep. Ka. Bapedal Nomor 9 Tahun 2000 ttg
Pedoman Penyusunan AMDAL.
12.
Kep. Ka. Bapedal Nomor 105 Tahun1997 ttg
Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL & RPL.
13.
Kep. Ka Bapedal Nomor 124 Tahun 1994 ttg
Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
14.
Kep. Ka. Bapedal Nomor 299 Tahun 1996
ttg Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
15.
Kep. Ka. Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 ttg
Pedoman Mengenai Dampak Penting.
Berikut adalah landasan
hukum di bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL):
UU
No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
•
Pasal
1 ayat 21 : AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
•
Pasal
15 ayat (1) : Setiap
rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar
dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL. Ayat (2) menyatakan Ketentuan tentang rencana usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan
penilaian AMDAL
ditetapkan dengan PP.
PP
No. 27 Th. 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
•
Pelaksanaan
dari Pasal 15 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
•
Wujud pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup;
•
Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap
lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga
langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat
dipersiapkan sedini mungkin;
•
Diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
Proses dari Analisis
Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari tahapan-tahapan prosedur, berikut
diantaranya:
1.
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
2.
Proses pengumuman
Setiap
rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat, dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.
Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
4.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah
KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan
RPL
Penyusunan
ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah
disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa
dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
6.
Persetujuan kelayakan lingkungan
2.3 Limbah dan Lingkungan
Limbah berdasarkan nilai ekonominya dirinci
menjadi limbah yang mempunyai nilai ekonomis dan limbah non ekonomis. Limbah
yang mempunyai nilai ekonomis adalah limbah yang jika diproses lebih lanjut,
maka akan memberikan nilai tambah. Misalnya limbah cair tetes dari pabrik gula
yang jika diproses lebih lanjut akan dihasilkan alkohol, spiritus, monosodium
glutamat dan lain-lain. Limbah non ekonomis adalah limbah yang apabila diolah
atau diproses lebih lanjut tidak memberikan nilai tambah kecuali mempermudah
sistem pembuangannya. Limbah jenis ini yang sering menjadi permasalahan dalam
pencemaran lingkungan. Sesuai dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3
bagian, yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah gas. Dalam setiap proses
produksi suatu industri akan menghasilkan beberapa jenis limbah, dimana satu
sama lain jenis dan karakteristik limbah dari masing-masing industri berbeda
satu sama lain. Hal ini sangat tergantung pada input, proses serta output yang
dihasilkan dalam suatu industri.
1.
Limbah Padat
Merupakan
hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari sisa
proses pengolahan. Dimana limbah padat ini dikategorikan menjadi dua bagian
yaitu limbah padat yang dapat didaur ulang baik limbah organik ataupun
anorganik yang bernilai ekonomis atau yang tidak bernilai ekonomis. Dalam suatu
industri tertentu limbah padat yang dihasilkan terkadang menimbulkan masalah
baru yang berhubungan dengan tempat atau areal luas yang dibutuhkan untuk
menampung limbah tersebut.
2.
Limbah Cair
Pada
umumnya dihasilkan dari suatu industri atau pabrik yang banyak menggunakan air
dalam sistem prosesnya. Air tersebut membawa sejumlah padatan atau partikel
yang larut maupun yang mengendap baik mengandung senyawa kimia beracun ataupun
tidak, yang selanjutnya diolah terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan kembali
ataupun dibuang ke lingkungan.
3.
Limbah Gas
Definisi
dari limbah gas adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Limbah gas
yang dihasilkan oleh suatu pabrik dapat mengeluarkan gas yang berupa asap,
partikel serta debu yang jika tidak ditangkap dengan menggunakan alat, maka
dengan dibantu oleh angin akan memberikan jangkauan pencemaran yang lebih luas.
Jenis dan karakteristik setiap jenis limbah akan tergantung dari sumber limbah.
Uraian dibawah ini akan menjelaskan karakteristik masing-masing limbah serta
metode dalam pengolahannya.
2.4 Dampak Limbah Industri
Limbah industri bisa didefinisikan sebagai sisa buangan dari
proses produksi suatu industri tertentu. Karena sifatnya industri dan biasanya
lebih besar dibading dengan skala domestik atau rumah tangga, limbah industri
memerlukan penanganan dan pengelolaan yang serius mengingat dampak yang akan
ditimbulkannya pun jauh lebih besar dibanding dengan limbah domestik. Sebagai
buangan dari proses produksi, ada dua macam limbah indistri yakni limbah dalam
bentuk cair atau disebut juga limbah cair, dan yang kedua adalah limbah padat
atau dalam bahasa yang lebih umum disebut sebagai sampah. Dari kedua jenis
limbah industri ini tak sedikit yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
1.
Dampak limbah Industri dari industri
pangan
Industri
pangan dengan berbagai tingkatan usaha yang akrab dengan kehidupan sehari-hari,
termasuk salah satu sumber penghasil limbah industri. Beberapa industri pangan
yang memberi andil terhadap pencemaran lingkungan di antaranya adalah industri
tahu dan tempe, beberapa jenis pengolahan hasil laut dan industri tapioka. Limbah
dari industri pangan bisa dihasilkan baik ketika proses pencucian maupun pada
saat dalam pengolahan. Limbah industri yang dihasilkan dari kegiatan industri
pangan ini misalnya saja bisa berupa sejumlah jenis garam, mineral, karbohidrat,
lemak, dan beberapa jenis protein. Bila penanganan limbah industri pangan ini
tidak dikelola secara baik dan benar, salah satunya bisa menimbulkan pencemaran
berat terhadap air dan udara. Hal yang paling terasa dari pencemaran yang
ditimbulkan industri pangan adalah pencemaran udara dengan bau yang menyengat. Lebih
berbahaya lagi bila industri pangan tadi dalam proses produksinya menggunakan
bantuan zat kimia sehingga menghasilkan sisa buangan yang mengandung alkohol,
insektisida bahkan energi panas. Bisa dibayangkan bila limbah industri pangan
tersebut dibuang langsung ke sungai atau sumber air lainnya, hal tersebut akan
mengganggu keseimbangan ekosistem air. Ikan dan biota air dapat merasakan
langsung dampaknya berupa kematian.
2.
Dampak limbah industri dari industry
sandang
Selain
limbah dari industri pangan, yang tak kalah merupakan ancaman serius bagi
lingkungan dan manusia adalah limbah industri aneka sandang. Dalam kegiatan
penyamakan kulit, batik printing dan bahan sandang lain misalnya tak bisa
terhindari dari proses pencelupan dan pencucian.
Pada kedua proses tersebut membutuhkan air dalam jumlah banyak sehingga sisa buangannya pun sebanding banyaknya. Padahal sisa buangan bekas pencelupan dan pencucian bahan-bahan sandang tadi mengandung sisa-siswa zat pewarna, minyak, biological oxygen demand yang tinggi dan tak sangat akrab mengandung bahan berbahaya dan beracun. Dengan demikian limbah industri sandang ini pun merupakan ancaman serius bukan lingkungan manakala tidak ditangani dengan serius dan dikelola dengan baik dan benar.
Pada kedua proses tersebut membutuhkan air dalam jumlah banyak sehingga sisa buangannya pun sebanding banyaknya. Padahal sisa buangan bekas pencelupan dan pencucian bahan-bahan sandang tadi mengandung sisa-siswa zat pewarna, minyak, biological oxygen demand yang tinggi dan tak sangat akrab mengandung bahan berbahaya dan beracun. Dengan demikian limbah industri sandang ini pun merupakan ancaman serius bukan lingkungan manakala tidak ditangani dengan serius dan dikelola dengan baik dan benar.
3.
Dampak limbah industri dari industri
kimia
Industri
kimia dan bahan bangunan dalam skala kecil maupun besar, juga menghasilkan
limbah industri yang akan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan makhluk
hidup. Dalam industri kimia yang memproduksi alkohol misalnya. Untuk
menghasilkan alkohol diperlukan air dalam jumlah cukup besar. Dengan demikian
seperti yang terjadi dalam industri sandang, limbah dari proses produksi
alkohol ini pun menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar. Padahal cairan
dari limbah industri alkohol ini jelas-jelas mengandung senyawa organik dan
anorganik, mikroorganisme dan bahan berbahaya lainnya. Belum termasuk ketika
proses produksi selesai kemudian dilakukan pencucian peralatan, endapan CaSO4 dan
tentu saja uap alkohol ketika produksi berlangsung. Ketika proses produksi ini
terus berlangsung, limbah industri berbahaya ini akan secara langsung maupun
tidak mengancam kelangsungan makhluk hidup. Keracunan akut adalah salah satu
akibatnya. Keracunan CO dalam kadar tinggi misalnya akan menyebabkan lemas
bahkan bisa berujung kematian. Sementara keracunan air raksa, asbes, timbal
arsen, setelah terakumulasi di dalam tubuh, dampaknya mulai terasa dalam jangka
panjang.
4.
Dampak limbah industri dari industi
logam, elektronik, dan pelumas.
Dampak
dari limbah industri ini sama bahayanya. Dalam proses produk baja yang
menggunakan mesin bubut atau mesin cor logam, menghasilkan limbah industri
berupa asap, gas dan debu. Partikel-partikel di dalam asap dan debu tersebut
mengandung logam berat sehingga apabila terhirup dalam jangka waktu tertentu
akan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan makhluk hidup. Industri logam
juga termasuk salah satu penyumbang pencemaran suara berupa kebisingan yang
dalam jarak tertentu sudah melebihi batas toleransi yang bisa diterima
pendengaran manusia. Iritiasi kulit dan sesak nafas dalam beragam tingkatan
merupakan salah satu bukti nyata bagaimana limbah industri logam ini memang
berbahaya. Baik industri logam maupun industri elektronika, menghasilkan
buangan berupa gas yang mencemari udara, limbah industri berupa pencemaran
udara adalah akibat yang dihasilkan. Karbon monoksida merupakan salah satu gas
yang biasa dihasilkan dari industri logam dan elektronika. Dalam kadar tertentu
gas ini akan menjadi ancaman serius bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup
lain, mulai dari gejala ringan sampai berat. Gejala-gejala seperti sesak nafas,
pusing-pusing, pikiran tidak bisa konsentrasi, gangguan penglihatan dan
pendengaran merupakan gejala dari keracuan gas dari limbah industri jenis ini.
Dalam kadar yang lebih berat selain bisa menyebabkan pingsan, bisa pula
berujung dengan kematian.
DAFTAR
PUSTAKA
www.amdal.intakindo.org
(diakses pada tanggal 30 Mei 2013)
www.blh.pinrangkab.go.id
(diakses pada tanggal 30 Mei 2013)
www.lsihub.lecture.ub.ac.id
(diakses pada tanggal 2 Juni 2013)
www.jurnal.untan.ac.id
(diakses pada tanggal 2 Juni 2013)
www.menlh.go.id
(diakses pada tanggal 10 Juni 2013)
www.pslh.ugm.ac.id
(diakses pada tanggal 26 Juni 2013)
www.wikipedia.co.id
(diakses pada tanggal 26 Juni 2013)