Selasa, 29 Maret 2011

Pengertian Kedaulatan

Suatu negara yang merdeka secara otomatis menjadi negara yang berdaulat untuk menentukan, mengatur, mengarahkan tujuan negara yang ingin dicapai.
Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara yang berlaku dalam seluruh wilayah dan seluruh rakyat dalam negara itu.
Kedaulatan juga suatu kekuasaan yang penuh untuk menentukan dan mengatur seluruh wilayah dan negara suatu negara tanpa campur tangan dari pemerintahan negara lain.
Sebagai negara yang berdaulat, bangsa Indonesia berhak untuk menetukan dan mengatur bangsanya. Kedaulatan ditangan rakyat, pemerintahan negara kita dibentuk dari rakyat, oleh rakyat dan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kedaulatan memiliki sifat,bentuk,dan macam-macam teori
Sifat-sifat kedaulatan antara lain :
1.Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3.Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya. 4.Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
Sebagai negara yang berdaulat, memiliki 2 sifat/bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Kedaulatan ke dalam yaitu suatu pemerintahan negara yang berhak mengatur segala kepentinga rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan dari negara lain.
Kedaulatan keluar yaitu suatu pemerintahan negara yang mempunyai hak/kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain yang sling menguntungkan demi terpenuhi nya kepentingan bersama.

Macam Macam Teori Kedaulatan:
 Teori Kedaualatan Tuhan
 Teori Kedaulatan Rakyat
 Teori Keadaulatan Negara
 Teori Kedaulatan Hukum
 Teori Kedaulatan Raja

Rabu, 16 Maret 2011

Krakatau Steel, Perusahaan besar dengan harga saham rendah.

Saham adalah tanda kepemilikan seseorang atau suatu organisasi. Wujud saham adalah selembar kertas yang menjelaskan bahwa pemilik kertas tersebut adalahsalah satu pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar hak untuk menyatakan pendapat di dalam mengkontrol perusahaan tersebut.
Banyak sekali perusahaan yang Go public, artinya perusahaan memberikan kesempatan bagi masyarakat maupun investor asing untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Dan karena tertarik akan keuntungan yang besar sehingga banyak orang yang berlomba-lomba untuk membeli saham yang dianggapnya menguntungkan.
Salah satu saham yang dianggap menguntungkan adalah saham Krakatau Steel. Perusahaan yang baru Go publik ini menjadi incaran bagi investor terutama investor asing. Mengapa tidak, selain perusahaan produksi baja terbesar di Indonesia, Krakatau Steel juga merupakan perusahaan milik negara, sehingga investor dapat lebih yakin untuk membeli saham tersebut.
Namun yang menjadi suatu keanehan adalah Krakatau Steel hanya dijual dengan harga terendah dari ketetapan pemerintah yaitu Rp. 850,00 per lembarnya, dibandingkan dengan patokan harga tertingginya yaitu Rp.1.150,00 per lembarnya. Alasan pemerintah di dalam penetapan harga adalah agar banyak investor asing dapat menanamkan modalnya secara jangka panjang di Indonesia.
Akan tetapi masyarakat tidak puas dengan keputusan pemerintah tersebut. Alasannya pemerintah dianggap tidak transparan di dalam penetapan harga, dan diduga akan menguntungkan bagi pihak asing seperti pada kasus Indosat.
Namun bagi si penulis, penetapan harga saham Krakatau steel senilai Rp.850,00 kurang tepat, karena dinilai banyak perusahaan yang tidak lebih maju dari Krakatau Steel dapat dihargai dengan cukup mahal, mengapa pemerintah tidak memperjuangkan harga yang lebih pantas karena Krakatau Steel merupakan perusahaan maju dan berkembang di Indonesia.

LOVE LOVE and LOVE

One year like a day, like time’s memory
I don’t see it as love, it hurts more
Even if it returns as regret, remains in my heart
I loved with that heart the same heart

My heart speaks, what about my heart?
One step, two steps, should’ve slowly walked
Under the name of love, come to me
Inside my heart you leaned on me, you were laughing
*Stay in my heart, love stay in my heart
As much as it hurt me, my strangled tears too
Now I’ll leave you in my heart forever
Whenever in my heart, there will be one person
Though the thought came, I won’t ask
Because my heart that loved isn’t a lie
I’ll bury you in my memories and place it in my heart
I loved with that heart the same heart
Between my two closed eyes, I hear your breath
All day, that look you stared me with
Even I didn’t know my heart became dirty
A wonderful memory stays
*Repeat
I’ll say that I still love
Like a fool, the love in my heart that passed
**The times I spent with you, your wonderful promises
Do you remember them, just how much we placed our love
I frequently laugh because of that love, my heart
I love you again, in my heart there will be one person

Phineas Gage, Manusia beruntung yang lepas dari bahaya

Phineas Gage adalah orang yang dapat dikatakan beruntung. Bagaimana tidak, Tuhan masih memberikan kesempatan kepadanya untuk hidup kedua kalinya walau dia harus menghadapi kejadian yang sangat mengerikan.
Phineas Gage lahir pada tanggal 9 Juli 1823 di New Hampsire. Dia adalah seorang mandor di dalam pembuatan rel kereta api di Rutland dan Burlington di Vermont.
Saat musim gugur di tahun 1848, Kejadian naas menimpa dirinya, namun peristiwa ini sangat membantu perkembangan di bidang kedokteran. Peristiwa ini dimulai ketika Gage hendak meledakkan sebuah bukit yang berbatu karena menghalangi di dalam pembuatan rel kereta api. Bahan peledak telah dimasukkan ke dalam celah bebatuan dan selain itu ia juga menggunakan besi yang memiliki panjang 109 cm dan berat enam kg untuk membantu menghancurkan sisi batu yang merintangi.
Namun, Gage lupa untuk menutupi bahan peledak tersebut dengan pasir sehingga percikan api mengenai besi tersebut dan meledak dengan dasyatnya. Alhasil batang besi itu melesat dengan cepatnya sehingga menembus bagian kiri pipinya dan keluar melalui atap tengkoraknya pada saat ia terjatuh ketika hendak menyelamatkan diri dari hantaman percikan api. Besi itu pun terpental hingga 20 meter.

Hal yang luar biasa adalah Gage yang mengalami pendarahan yang sangat parah, tidak langsung pingsan, bahkan ia dapat keluar dari lokasi kejadian sebelum terjatuh dan akhirnya mendapatkan pertolongan dari rekan sekerjanya. Hal yang mengejutkan lainny adalah ia masih sadar ketika temannya membawa dia ke dokter dengan menggunakan gerobak yang biasanya digunakan untuk membawa sapi. Melihat peristiwa yang mencengangkan tersebut, para dokter pun angkat tangan, akan tetapi Dr. Harlow bersedia menangani operasi tersebut
Semua orang yang melihat peristiwa yang dialami oleh Gage, mengganggap Gage tidak dapat diselamatkan selain lukanya yang sangat parah yaitu ada lubang di pipi kirinya dan di atas dahinya juga peralatan dan teknologi kedokteran tidak semodern sekarang.
Tetapi Tuhan berencana lain, Phineas Gage selamat tanpa harus mengalami gangguan mental seperti idiot atau kegilaan walaupun dia harus kehilangan mata sebelah kirinya. Dan Gage hanya dirawat selama sepuluh hari di rumah sakit. Ia bahkan bisa berbicara, berjalan dan melakukan aktivitas lain selama disana.
Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, dia ingin kembali bekerja seperti semula, akan tetapi majikannya menolaknya.
Selain tampilan wajahnya yang mengerikan, banyak orang yang berpendapat bahwa Gage berubah. Perubahannya dilihat dari sifat yang semula dimiliki Gage sebelum kejadian yaitu cerdas, baik hati, ramah, sopan, dan disukai oleh banyak orang. Akan terapi dia berubah menjadi orang yang kejam, sering berbicara kotor, berperingai kasar, mudah marah dan tidak sabar. Perubahan kepribadian ini tidak disadari oleh Gage. Walau begitu akhirnya dia dapat diterima sebagai pelatih kuda di New Hampshire dan di Chili sebagai pengemudi kereta pos.

Hal yang menarik dari Gage adalah dia menyimpan besi yang menusuk kepalanya sampai akhir hayatnya. Dia yang meninggal dua belas tahun setelah peristiwa naas itu terjadi, karena dia mengidap penyakit epilepsi mayor yang disebabkan karena besi yang menghantam kepalanya.
Kasus Gage dianggap menarik karena dari kejadian tersebut merupakan kasus yang langka dan kasus ini sangat membantu di dalam perkembangan di bidang kedokteran khususnya bidang ilmu syaraf, disebabkan kasus ini sangat membantu untuk menjelaskan hubungan antara trauma otak dan perubahan di dalam kepribadian.
Selain itu Dalam buku psikologi berjudul “An Odd Kind of Fame: Stories of Phineas Gage” karangan Malcolm Macmillan, hampir sepertiga penjelasan dalam buku itu menjelaskan kasus Phineas Gage.

Tujuh tahun setelah kematiannya, kuburan Gage dibongkar dan para peneliti melakukan penelitian terhadap tengkoraknya. Hingga sampai sekarang, tengkorak Gage beserta besi yang menyembul dari pipi hingga rongga di dahinya menjadi model di sekolah kedokteran Harvard.


Dalam hal ini penyebab perubahan kepribadian pada Phineas Gage disebabkan oleh kerusakan lobus prefrontal yang berfungsi untuk pengaturan perilaku dan kepribadian. Lobus prefrontal berada di bagian paling anterior dari lobus Frontalis. Kerusakan pada lobus prefrontal dapat menyebabkan beberapa gangguan antara lain:
1. Apati
2. Ketidakmampuan mengambil inisiatif
3. kelainan pada memori
4. kurang konsentrasi
5. hilangnya ekspresi emosi
6. kelainan di dalam inhibisi sosial
7. impulsivitas
Fungsi dari korteks prefrontal adalah working memori (kemampuan untuk mengingat stimulus atau kejadian yang telah berlalu), kemampuan untuk mematuhi dua atau lebih aturan yang bersamaan di dalam sebuah situasi dan kemampuan perilaku yang bergantung pada konteks.

Rabu, 02 Maret 2011

KETATANEGARAAN

Di Indonesia terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan, akan tetapi Konstitusi juga memberikan kesempatan untuk dibuatnya pengadilan khusus yang berada di bawah masing-masing badan peradilan tersebut. Berikut dibawah ini penjelasan dari masing-masing lingkungan peradilan beserta pengadilan khusus yang berada dibawahnya.

Terdapat 4 (empat) lingkungan peradilan di Indonesia berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, antara lain sebagaimana disebutkan dibawah ini :

1. Lingkungan Peradilan Umum, meliputi sengketa perdata dan pidana.
2. Lingkungan Peradilan Agama, meliputi hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
3. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi sengketa antar warga Negara dan pejabat tata usaha Negara.
4. Lingkungan Peradilan Militer, hanya meliputi kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

Lingkungan Peradilan diatas tersebut memiliki struktur tersendiri yang semuanya bermuara kepada Mahkamah Agung (MA). Dibawah Mahkamah Agung terdapat Pengadilan Tinggi untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama di tingkat ibukota Provinsi. Disini, Pengadilan Tinggi melakukan supervisi terhadap beberapa Pengadilan Negeri, untuk Peradilan Umum dan Peradilan Agama ditingkat Kabupaten/Kotamadya. Berikut penjelasan dari masing-masing peradilan sebagaimana tersebut diatas :

Pengadilan Agama (PA)

Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Agama yakni UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqoh, dimana keseluruhan bidang tersebut dilakukan berdasarkan hukum Islam.

Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)

Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni UU Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diamandemen dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang menyelesaikan sengketa antar warga Negara dan Pejabat Tata Usaha Negara. Objek yang disengketakan dalam Peradilan Tata Usaha Negara yaitu keputusan tata usaha Negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha Negara. Dan dalam Peradilan Tata Usaha Negara ini terdapat 2 (dua) macam upaya hukum, antara lain yakni Upaya Administrasi, yang terdiri dari banding administrasi dan keberatan, serta Gugatan.

Pengadilan Militer (PM)

Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengadilan Militer yakni UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pengadilan ini berwenang mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer.

Adapun terhadap Pengadilan Khusus di Indonesia, telah terdapat 6 (enam) Pengadilan Khusus yang masing-masing memiliki kewenangannya sendiri sebagaimana dijelaskan berikut dibawah ini, antara lain :

1. Pengadilan Niaga, dibentuk dan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97 Tahun 1999. Kewenangan Pengadilan Niaga antara lain adalah untuk mengadili perkara Kepailitan, Hak atas Kekayaan Intelektual, serta sengketa perniagaan lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
2. Pengadilan HAM, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Kewenang Pengadilan HAM adalah untuk mengadili pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang pernah terjadi atas kasus pelanggaran hak asasi berat di Timor-Timur dan Tanjung Priok pada Tahun 1984. Pelanggaran hak asasi tersebut tengah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 atas pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
3. Pengadilan Anak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, yangmana merupakan implementasi dari Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, baik terhadap eksploitasi, perlakuan kejam dan perlakuan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana. Dan Yurisdiksi Peradilan Anak dalam hal perkara pidana adalah mereka yang telah berusia 8 tetapi belum mencapai 18 Tahun.
4. Pengadilan Pajak, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dan memiliki yurisdiksi menyelesaikan sengketa di bidang pajak. Sengketa pajak sendiri merupakan sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang penagihan pajak dengan surat paksa.
5. Pengadilan Perikanan, dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang 31 Tahun 2004. Peradilan ini berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan, dan berada di lingkungan Peradilan Umum dan memiliki daerah hukum sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
6. Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, dibentuk dan didirikan berdasarkan amanat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk menangani perkara korupsi dan berkedudukan di jakarta.



































REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/142/sistem-peradilan-di-indonesia/

KASUS PIDANA

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, lihat sendiri, dan/atau alami sendiri. Definisi ini dapat kita temukan dalan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Rumusan serupa juga bisa kita temukan dalam KUHAP. Sedangkan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Disisi lain juga terdapat 3 (tiga) definisi saksi yang dikenal secara internasional dan dalam penanganannya memiliki karakteristik masing-masing, yakni :

* Pertama, saksi kolaborator yakni saksi yang juga pelaku kejahatan. Motivasi saksi semacam ini beda-beda. Ada yang ingin melindungi keluarganya atau ada juga yang sakit hati dengan rekannya yang sesama pelaku kejahatan. Dan dalam berbagai pendapat saksi jenis ini harus dilindungi secara fisik, psikis maupun hukum, karena perlindungan hukum berarti memberikan keringanan baik tuntutan maupun putusan hukum, dan dalam hal ini yang dapat melindungi saksi bukan hanya LPSK, akan tetapi juga jaksa dan hakim.

* Kedua, saksi korban yakni korban tindak pidana yang kesaksiannya sangat dibutuhkan untuk membongkar perkara. Dan saksi jenis ini cukup mendapat perlindungan dari segi fisik dan psikis saja.

* Ketiga, saksi lainnya yakni orang-orang yang terlibat proses penegakan hukum dan sangat beresiko diintimidasi. Mereka adalah jaksa, ahli, hakim, wartawan atau bahkan pelapor.

Disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Saksi dan Korban dalam undang-undang berhak memperoleh hak-hak sebagai berikut :

* Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
* Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
* Memberikan keterangan tanpa tekanan;
* Mendapat penerjemah;
* Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
* Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
* Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
* Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
* Mendapat identitas baru;
* Mendapatkan tempat kediaman baru;
* Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
* Mendapat nasihat hukum; dan/atau
* Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir; serta
* Dalam hal korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, juga berhak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Adapun hak-hak sebagaimana disebutkan diatas diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan kebutuhan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dan dalam kasus-kasus tertentu Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini.

















REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/pidana/221/perlindungan-saksi-dan-korban/

ASAS - ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan, Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Dan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru ini tengah memuat asas-asas kewarganegaraan umum ataupun universal. adapun asas-asas yang dianut dalam undang-undang ini antara lain :

1. Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-undang kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Mengenai hilangnya kewarganegaraan seorang anak hanya apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, dan hilangnya kewarganegaraan ayah atatu ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan seorang anak menjadi hilang.

Berdasarkan undang-undang ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka anak tersebut harus menentukan pilihannya, dan pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan perkembangan baru yang positif bagi anak-anak hasil perkawinan campuran. Namun perlu di telaah, apakah pemberian dua kewarganegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari atau tidak, karena bagaimanapun memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional kewarganegaraan ganda memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana, dan bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.





























REFERENSI : http://www.tanyahukum.com/ketatanegaraan/175/asas-asas-kewarganegaraan/